Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2021/PN Spg 1.HERONIKA SETIAWATY,SH
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
MATTARI Bin NURTASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1024/M.5.37/Ep.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HERONIKA SETIAWATY,SH
2TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATTARI Bin NURTASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R.MOH.AGUD ANDRIYANTO,SH.MATTARI Bin NURTASIM
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :           

     

      ----------  Bahwa terdakwa MATTARI Bin NURTASIM pada hari Selasa  tanggal 29 Juni 2021 sekitar  jam 01.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021,  bertempat di  Jl. Raya Ds. Rahayu Kec. Kedungdung  Kab. Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,  mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata tajam pemukul, penikam atau senjata penusuk,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

--------- Pada mulanya saksi WAHYUDI A bersama-sama denagn  saksi MUH. PRAMA CAHYA  sedang melakukan patroli di daerah Kedungdung sehubungan dengan adanya Operasi Pekat Semeru 2021 kemudian  saksi WAHYUDI A bersama-sama denagn  saksi MUH. PRAMA CAHYA mendapat informasi bahwa  ada seseorang yang membawa senjata tajam, mendengar informasi tersebut saksi WAHYUDI A bersama-sama denagn  saksi MUH. PRAMA CAHYA menindaklanjuti informasi tersebut dan sesampainya di Jl. Raya Desa Rahayu Kec. Kedungdung Kab. Sampang saksi WAHYUDI A bersama-sama denagn  saksi MUH. PRAMA CAHYA melihat terdakwa menaiki sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam yang disimpan dibalik bajunya sehingga saksi WAHYUDI A bersama-sama denagn  saksi MUH. PRAMA CAHYA memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan senjata tajam berupa sebilah pisau dengan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat yang disimpan  dipinggang sebelah kiri dibalik bajunya.

 

---------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa MATTARI Bin NURTASIM membawa sebilah senjata tajmm jenis pisau  dengan panjang 36 cm dan lebar 4 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat  yang dilapisi karet ban warna hitam lengkap dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit warna coklat tersebut  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang (Polisi).

 

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.

Pihak Dipublikasikan Ya