Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2020/PN Spg 1.NITUN
2.HALIMA B. BAIDAH
3.SITI
3.BESRO’I
4.SAINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2020/PN Spg
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NITUN
2HALIMA B. BAIDAH
3SITI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Hakim, SHNITUN
2Lukman Hakim, SHHALIMA B. BAIDAH
3Lukman Hakim, SHSITI
Tergugat
NoNama
1BESRO’I
2SAINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARMAN SAPUTRA, SH.BESRO’I
2ARMAN SAPUTRA, SH.SAINA
3R. Moh. Agus Andriyanto, S.H.BESRO’I
4R. Moh. Agus Andriyanto, S.H.SAINA
5R AGUS SUYONO,SH.BESRO’I
6R AGUS SUYONO,SH.SAINA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 310.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak untuk mempertahankan atas tiga objek tanah tersebut;
  4. Menyatakan sah atas Tanah tersebut dalam surat keterangan jual beli dan buku blok desa nomor 211 sebagai berikut:
  1. Persil Nomor 51 kelas 091 seluas 1.410 m2 terletak di Dusun Kotah Desa Kotah Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara                   : rumah milik Besro’i
  • Sebelah timur                   : tanah milik Muati
  • Sebelah selatan                 : tanah milik Mat Saleh, Juhri, dan Tosan
  • Sebelah barat                   : tanah milik H. Mustofa

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa I;

 

  1. Persil Nomor 44 A kelas A 42, luas 830 m2 terletak di Dusun Kotah Desa Kotah Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara                   : tanah milik Horati/Jumati
  • Sebelah timur                   : tanah milik B. Mairah
  • Sebelah selatan                 : jalan raya (jalur nasional)
  • Sebelah barat                   : rumah milik Pak Sei

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa II;

 

  1. Persil Nomor 44 A kelas A 42, luas 1.870 m2 terletak di Dusun Kotah Desa Kotah Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara                   : tanah milik P.Horati/Nitun
  • Sebelah timur                   : tanah milik Niman alias Pak Mor
  • Sebelah selatan                 : jalan raya (jalur nasional)
  • Sebelah barat                   : tanah milik B. Mairah

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa II;

Keseluruhnya adalah tanah milik almarhum P.Horati alis Jaiz;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tiga bidang Tanah Sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban jaminan apapun, apabila perlu dengan bantuan alat negara;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp. 310.000.000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), dan membayar kerugian immateril sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah) perhari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  4. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak