Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Para Tergugat tidak berhak untuk mempertahankan atas tiga objek tanah tersebut;
- Menyatakan sah atas Tanah tersebut dalam surat keterangan jual beli dan buku blok desa nomor 211 sebagai berikut:
- Persil Nomor 51 kelas 091 seluas 1.410 m2 terletak di Dusun Kotah Desa Kotah Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : rumah milik Besro’i
- Sebelah timur : tanah milik Muati
- Sebelah selatan : tanah milik Mat Saleh, Juhri, dan Tosan
- Sebelah barat : tanah milik H. Mustofa
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa I;
- Persil Nomor 44 A kelas A 42, luas 830 m2 terletak di Dusun Kotah Desa Kotah Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah milik Horati/Jumati
- Sebelah timur : tanah milik B. Mairah
- Sebelah selatan : jalan raya (jalur nasional)
- Sebelah barat : rumah milik Pak Sei
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa II;
- Persil Nomor 44 A kelas A 42, luas 1.870 m2 terletak di Dusun Kotah Desa Kotah Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah milik P.Horati/Nitun
- Sebelah timur : tanah milik Niman alias Pak Mor
- Sebelah selatan : jalan raya (jalur nasional)
- Sebelah barat : tanah milik B. Mairah
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa II;
Keseluruhnya adalah tanah milik almarhum P.Horati alis Jaiz;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tiga bidang Tanah Sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban jaminan apapun, apabila perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp. 310.000.000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), dan membayar kerugian immateril sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah) perhari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |