Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2023/PN Spg 1.SUHARTO, SH
2.HERONIKA SETIAWATY,SH
MUKDIN Bin SALIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2023/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-45/M.5.37/Epp.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUHARTO, SH
2HERONIKA SETIAWATY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKDIN Bin SALIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa MUKDIN Bin SALIMAN bersama-sama dengan saksi ABD. BARI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Jalan Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi ABD.BARI datang kerumah saksi ACH. BAHRI memberitahukan ada pekerjaan Pokmas plengsengan milik terdakwa MUKDIN lalu saksi ACH. BAHRI diajak oleh saksi ABD. BARI untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diperuntukkan pekerjaan proyek pokmas plengsengan tahun 2019 dengan anggaran Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan nanti saksi ACH.BAHRI akan mendapatkan keuntungan atau bagi hasil dengan saksi ABD. BARI sehingga membuat saksi ACH. BAHRI percaya .
  • Kemudian saksi ACH. BAHRI diajak untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa di Perumahan Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang
  • Bahwa proyek pokmas milik terdakwa dengan anggaran Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa peroleh langsung dari hibah Gubenur Jatim di satu titik yang berada di Dusun Jergut Desa Petapan Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang pada tahun 2019 yang akan terealisasi di bulan Desember 2019, 5 (lima) hari kemudian terdakwa memberikan proposal kepada saksi ABD. BARI proyek pokmas yang terdakwa janjikan sebagai tanda bukti untuk meyakinkan saksi ABD. BARI bahwa proyek tersebut adalah terdakwa selaku ketua yang akan segera terealisasi, sehingga saksi ACH. BAHRI tergerak hatinya menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa, 3 (tiga) bulan kemudian saksi ABD. BARI meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pengurusan rekening lalu saksi ACH. BAHRI memberikan uang kepada saksi ABD. BARI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk mengurus pembuatan rekening di Bank Jatim Sampang yang diperuntukkan untuk masuknya dana pencairan pokmas hibah Gubenur Jatim tersebut, dimana terdakwa selaku ketua dari prokmas tersebut, namun rekening tersebut sampai saat ini tidak jadi karena dari persyaratan yang di proposal kurang foto lokasi. Dan pada tanggal 15 Desember 2021 terdakwa di telfon oleh saksi ABD. BARI untuk berkumpul di rumah yang terdakwa di Desa Blu’uran Kec. Karang Penang Kab. Sampang dan disana sudah ada 5 (lima) orang diantaranya saksi ABD. BARI, saksi SAHURI, saksi ACH. BAHRI, saksi MISJADIN dan saksi HOBAH, selanjutnya terdakwa menyampaikan bahwa proyek pokmas plengsengan yang dijanjikan kepada saksi ACH, BAHRI sebelumnya memang terdakwa penanggung jawab tersebut ternyata tidak masuk data namun akan digantikan oleh pokmas milik terdakwa yang akan terealisasi pada akhir tahun 2021 dan paling lambat bulan Januari tahun 2022 serta menunjukkan bukti 5 (lima) proposal dan dari 5 (lima) proposal tersebut yang terealiasi terlebih dahulu adalah milik saksi ACH. BAHRI, namun pokmas yang terdakwa janjikan kembali tidak cair karena terbentur dengan virus covid pekerjaan proyek tersebut tidak jalan dan anggaran dari proyek tersebut tidak ada;
  • Bahwa terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dari saksi ABD. BARI yang juga disaksikan oleh saksi SAHURI dan saksi ACH. BAHRI dimana uang tersebut terdakwa pinjamkan kepada MIFTAHUL warga Desa sebesar Rp. 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah), Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah) membayar hutang kepada H. ISRO’, Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipinjamkan ke MIFTAHUL dan sisanya Rp. 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ACH. BAHRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  .

--------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana . ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

- - - -  Bahwa ia MUKDIN Bin SALIMAN bersama-sama dengan saksi ABD. BARI (dilakukan penuntuta secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Jalan Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi korban ACH. BAHRI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi ABD.BARI datang kerumah saksi ACH. BAHRI memberitahukan ada pekerjaan Pokmas plengsengan milik terdakwa MUKDIN lalu saksi ACH. BAHRI diajak oleh saksi ABD. BARI untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diperuntukkan pekerjaan proyek pokmas plengsengan tahun 2019 dengan anggaran Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan nanti saksi ACH.BAHRI akan mendapatkan keuntungan atau bagi hasil dengan saksi ABD. BARI sehingga membuat saksi ACH. BAHRI percaya .
  • Kemudian saksi ACH. BAHRI diajak untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa di Perumahan Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang
  • Bahwa proyek pokmas milik terdakwa dengan anggaran Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa peroleh langsung dari hibah Gubenur Jatim di satu titik yang berada di Dusun Jergut Desa Petapan Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang pada tahun 2019 yang akan terealisasi di bulan Desember 2019, 5 (lima) hari kemudian terdakwa memberikan proposal kepada saksi ABD. BARI proyek pokmas yang terdakwa janjikan sebagai tanda bukti untuk meyakinkan saksi ABD. BARI bahwa proyek tersebut adalah terdakwa selaku ketua yang akan segera terealisasi, sehingga saksi ACH. BAHRI tergerak hatinya menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa, 3 (tiga) bulan kemudian saksi ABD. BARI meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pengurusan rekening lalu saksi ACH. BAHRI memberikan uang kepada saksi ABD. BARI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk mengurus pembuatan rekening di Bank Jatim Sampang yang diperuntukkan untuk masuknya dana pencairan pokmas hibah Gubenur Jatim tersebut, dimana terdakwa selaku ketua dari prokmas tersebut, namun rekening tersebut sampai saat ini tidak jadi karena dari persyaratan yang di proposal kurang foto lokasi. Dan pada tanggal 15 Desember 2021 terdakwa di telfon oleh saksi ABD. BARI untuk berkumpul di rumah yang terdakwa di Desa Blu’uran Kec. Karang Penang Kab. Sampang dan disana sudah ada 5 (lima) orang diantaranya saksi ABD. BARI, saksi SAHURI, saksi ACH. BAHRI, saksi MISJADIN dan saksi HOBAH, selanjutnya terdakwa menyampaikan bahwa proyek pokmas plengsengan yang dijanjikan kepada saksi ACH, BAHRI sebelumnya memang terdakwa penanggung jawab tersebut ternyata tidak masuk data namun akan digantikan oleh pokmas milik terdakwa yang akan terealisasi pada akhir tahun 2021 dan paling lambat bulan Januari tahun 2022 serta menunjukkan bukti 5 (lima) proposal dan dari 5 (lima) proposal tersebut yang terealiasi terlebih dahulu adalah milik saksi ACH. BAHRI, namun pokmas yang terdakwa janjikan kembali tidak cair karena terbentur dengan virus covid pekerjaan proyek tersebut tidak jalan dan anggaran dari proyek tersebut tidak ada;
  • Bahwa terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dari saksi ABD. BARI yang juga disaksikan oleh saksi SAHURI dan saksi ACH. BAHRI dimana uang tersebut terdakwa pinjamkan kepada MIFTAHUL warga Desa sebesar Rp. 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah), Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah) membayar hutang kepada H. ISRO’, Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipinjamkan ke MIFTAHUL dan sisanya Rp. 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ACH. BAHRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  .

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .

Pihak Dipublikasikan Ya