Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2020/PN Spg 1.SAEFUDIN, SH.,MH.
2.SUHARTO, SH
HOLIL Bin SAYYIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-187/M.5.37/Euh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SAEFUDIN, SH.,MH.
2SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLIL Bin SAYYIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa HOLIL Bin SAYYIDIN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2020, bertempat di sebuah gardu yang terletak di Desa Pesarenan Kec.Kedungdung Kab.Sampang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sbb : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya terdakwa mengenal seorang penjual shabu-shabu bernama sdr.YAKUB (DPO), dimana sejak 3 bulan lalu (sebelum tertangkap tangan) terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr.YAKUB sebanyak + 20  kali dengan jumlah transaksi pembelian berbeda-beda, dan selanjutnya pada hari Selasa sore tanggal 24 Februari 2020 terdakwa disuruh oleh sdri.EVA (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. YAKUB (DPO) dengan paketan harga Rp.400.000,-,atas suruhan tersebut kemudian terdakwa menghubungi sdr. YAKUB melalui 1 (satu) buah Unit handphone Samsung warna hitam milik terdakwa dengan maksud memesan 1 paket sabu seharga Rp.400.000,- dan setelah itu keduanya sepakat janjian  di sebuah gardu yang terletak di Desa Pesarenan Kec.Kedungdung untuk melakukan transaksi, kemudian terdakwa berangkat dari rumah nya menemui sdr.YAKUB (DPO)  menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Vario Techno warna putih kombinasi merah dengan Nopol : M-2927 HZ milik  saksi SUPAR;
  • Bahwa sesampainya di gardu tersebut lalu terdakwa melakukan transaksi pembelian sabu-sabu kepada sdr.YAKUB dengan cara terdakwa menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.400.000,- kepada sdr.YAKUB dan terdakwa menerima 1 paket sabu pesanan nya dari sdr. YAKUB, setelah berhasil didapat kemudian terdakwa berangkat lagi untuk memberikan pesanan 1 paket sabu tersebut kepada sdr.EVA, namun saat melintasi jalan Desa Daleman tiba-tiba sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan kepinggir jalan oleh beberapa anggota Satres Narkoba Polres Sampang diantaranya saksi MISBAHUL MUNIR dan saksi FARIS, kemudian para saksi langsung menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan disekitar lokasi, hingga akhirnya para saksi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih sabu yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan  1 (satu) buah Unit Handphone merk SAMSUNG model SM-A207F/DS warna hitam beserta simcardnya, kemudian saat diinterogasi soal kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa barang berupa 1 paket sabu tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan pesanan sdr.EVA (DPO) yang baru saja terdakwa beli dari sdr.YAKUB (DPO), sedangkan 1 unit handphone digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk melakukan transaksi sabu-sabu, Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Polres Sampang guna diproses secara Hukum;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2392/NNF/2020 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI cabang Surabaya tanggal 20 Maret 2020 menerangkan terhadap barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih dengan berat bersih/netto  + 0,301 gram yang disita dari terdakwa HOLIL Bin SAYYIDIN setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;  
  • Bahwa perbuatan terdakwa HOLIL Bin SAYYIDIN yang Membeli atau Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I  bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.         

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa HOLIL Bin SAYYIDIN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2020, bertempat di jalan Desa Daleman Kec.Kedungdung Kab.Sampang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------

  • Bahwa awalnya anggota Satres Narkoba Kepolisian Resort Sampang diantaranya saksi MISBAHUL MUNIR dan saksi FARIS ARIS H mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu yang tengah dilakukan oleh terdakwa di sekitar wilayah Kec.Kedungdung Kab.Sampang, dimana pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 para saksi anggota Kepolisian bergerak kelokasi melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.30 Wib para saksi berhasil menemukan terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Vario Techno warna putih kombinasi merah dengan Nopol : M-2927 HZ tengah melintasi jalan Desa Daleman Kec.Kedungdung dan seketika itu para saksi langsung mengejar lalu memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa kepinggir jalan dan seketika itu para saksi langsung menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan disekitar lokasi, hingga akhirnya para saksi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih sabu yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang sedang dipegang di tangan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) buah Unit Handphone merk SAMSUNG model SM-A207F/DS warna hitam yang dipegang oleh tangan kanan terdakwa, kemudian saat di interogasi soal kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa barang berupa 1 paket sabu tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan pesanan sdr.EVA (DPO) yang baru saja terdakwa beli dari sdr.YAKUB (DPO), sedangkan 1 unit handphone digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk melakukan transaksi sabu-sabu, Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Polres Sampang guna diproses secara Hukum;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2392/NNF/2020 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI cabang Surabaya tanggal 20 Maret 2020 menerangkan terhadap barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih dengan berat bersih/netto  + 0,301 gram yang disita dari terdakwa HOLIL Bin SAYYIDIN setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;     
  • Bahwa perbuatan terdakwa HOLIL Bin SAYYIDIN yang Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu-shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.  

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya