Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2020/PN Spg 1.BUDI DARMAWAN, S.H.
2.SUHARTO, SH
1.MOHAMMAD ROFI'IH Bin ABD.SYUKUR
2.HOZAINI Bin H.ASMALI
3.MOH. MUFTI Bin H.MALIJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-209/M.5.37/Euh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI DARMAWAN, S.H.
2SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ROFI'IH Bin ABD.SYUKUR[Penahanan]
2HOZAINI Bin H.ASMALI[Penahanan]
3MOH. MUFTI Bin H.MALIJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN :

KESATU

---------Bahwa Ia terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H.ABD. SYUKUR bersama-sama terdakwa 2. HOZAINI Bin H. ASMALI dan terdakwa 3. MOH. MUFTI Bin H. MALIJI, pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Gunung Kesan Desa Gunung Kesan Kec. Karang Penang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi FATHORRAHMAN bersama saksi HERI ARIYADI (keduanya anggota Polres Sampang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Gunung Kesan Desa Gunung Kesan Kec. Karang Penang Kabupaten Sampang telah terjadi pesta narkotika jenis sabu lalu saksi FATHORRAHMAN bersama saksi HERI ARIYADI menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah dinyatakan benar lalu saksi FATHORRAHMAN bersama saksi HERI ARIYADI melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD SYUKUR, terdakwa 2. HOZAINI Bin H. ASMALI dan terdakwa 3. MOH. MUFTI Bin H. MALIJI dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 4,039 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau yang tutupnya terpasang 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sedotan warna bening dan 1 (satu) buah korek api warna bening, serta para terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I serta para terdakwa tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD SYUKUR, terdakwa 2. HOZAINI Bin H. ASMALI dan terdakwa 3. MOH. MUFTI Bin H. MALIJI dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 4394 / NNF / 2020, tanggal 30 April 2020 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 8911 / 2020 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H.ABD. SYUKUR bersama-sama terdakwa 2. HOZAINI Bin H. ASMALI dan terdakwa 3. MOH. MUFTI Bin H. MALIJI, pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Gunung Kesan Desa Gunung Kesan Kec. Karang Penang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira 22.00 Wib terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD. SYUKUR membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama ARIS (DPO) beralamat di Kecamatan Sokobanah Kab. Sampang seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD. SYUKUR bertemu dengan  ARIS di Jalan Desa Pelerenan Kec. Sokobanah Kab. Sampang lalu terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD. SYUKUR menyerahkan uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada ARIS sedangkan ARIS menyerahakan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD. SYUKUR kemudian terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD. SYUKUR pulang ke rumahnya ;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD. SYUKUR bersama-sama terdakwa 2. HOZAINI Bin H. ASMALI dan terdakwa 3. MOH. MUFTI Bin H. MALIJI berniat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu  terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD. SYUKUR, terdakwa 2. HOZAINI Bin H. ASMALI dan terdakwa 3. MOH. MUFTI Bin H. MALIJI masuk kedalam kamar dan mempersiapkan alat hisap sabu dan setelah mengkonsumsi sabu masing-masing mendapatkan 4 (empat) putaran tiba-tiba datang petugas Polres Sampang melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD SYUKUR, terdakwa 2. HOZAINI Bin H. ASMALI dan terdakwa 3. MOH. MUFTI Bin H. MALIJI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 4,039 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau yang tutupnya terpasang 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sedotan warna bening dan 1 (satu) buah korek api warna bening, serta para terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengkonsumsi narkotika Golongan I serta para terdakwa tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya terdakwa 1. MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD SYUKUR, terdakwa 2. HOZAINI Bin H. ASMALI dan terdakwa 3. MOH. MUFTI Bin H. MALIJI dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 4394 / NNF / 2020, tanggal 30 April 2020 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 8911 / 2020 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine MOHAMMAD ROFI’IH Bin H. ABD, SYUKUR di Polres Sampang No : R / 32 / IV / 2020 / Urkes tanggal 17 April 2020 yang buat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE; 
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine HOZAINI Bin H. ASMALI di Polres Sampang No : R / 33 / IV / 2020 / Urkes tanggal 17 April 2020 yang buat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine MOH. MUFTI Bin H. MALIJI di Polres Sampang No : R / 35 / IV / 2020 / Urkes tanggal 17 April 2020 yang buat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE;

--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya