Petitum |
DALAM KONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah milik Para Penggugat yang sudah terbit diatas sebagian Hak Pakai Nomor 1/Desa Pengarengan yang tercatat atas nama : Departemen Perindustrian Republik Indonesia Cq Perusahaan Umum Garam, yang berasal dari :
- Sebidang tanah yang tercatat dalam Leter C Petuk Nomor 77, Persil Nomor 5 Klas D-II, terletak di Desa Penggarengan, Kecamatan Penggarengan Kabupaten Sampang, tercatat atas nama : Ahmat Satono (disebut juga Ahmad Satomo) , luas : ± 410 m2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Propinsi
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Saluran air
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tarjo Salidin..
- Sebidang tanah yang tercatat dalam Leter C Petuk Nomor 234, Persil Nomor 5 Klas D-II, terletak di Desa Penggarengan, Kecamatan Penggarengan Kabupaten Sampang, tercatat atas nama : Tarjo Slidin, luas : ± 440m2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Propinsi
- Sebelah Barat : Tanah Milik Ahmad Satomo
- Sebelah Selatan : Saluran air
- Sebelah Timur : Saluran air.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan berlaku penerbitan Hak Pakai Nomor 1/Desa Pengarengan tertanggal 10-6-1988, yang tercatat atas nama : Departemen Perindustrian Republik Indonesia Cq Perusahaan Umum Garam, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 20-5-1988 Nomor : 02/1988 dengan luas ± 4.553. 590 m2 , terletak di Desa/Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang-Madura.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan berlaku Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 4-12-1987 Nomor : 593.33.265/SK/320/1987 dengan penunjuk Tanah Negara.
- Menyatakan sah secara hukum : Sebidang tanah yang tercatat dalam Leter C Petuk Nomor 77, Persil Nomor 5 Klas D-II, terletak di Desa Penggarengan, Kecamatan Penggarengan Kabupaten Sampang, tercatat atas nama : Ahmat Satono (disebut juga Ahmad Satomo) , luas : ± 410 m2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Propinsi
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Saluran air
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tarjo Salidin.
- Menyatakan sah secara hukum : Sebidang tanah yang tercatat dalam Leter C Petuk Nomor 234, Persil Nomor 5 Klas D-II, terletak di Desa Penggarengan, Kecamatan Penggarengan Kabupaten Sampang, tercatat atas nama : Tarjo Slidin, luas : ± 440m2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Propinsi
- Sebelah Barat : Tanah Milik Ahmad Satomo
- Sebelah Selatan : Saluran air
- Sebelah Timur : Saluran air.
- Menyatakan Para Penggugat :
- R. Asmuni (lahir : 06-04-1949);
- Moh. Syafiuddin (lahir : 14-02-1964),
adalah ahli waris yang sah dari Ahmat Satomo (tertulis juga Amat Satono) yang telah meninggal dunia pada tahun 1965 dan yang berhak atas tanah peninggalan almarhum Ahmat Satomo yaitu :
- Sebidang tanah, tercatat dalam Leter C Petuk Nomor 77, Persil Nomor 5 Klas D-II, terletak di Desa Penggarengan, Kecamatan Penggarengan Kabupaten Sampang, tercatat atas nama : Ahmat Satono (disebut juga Ahmad Satomo) , luas : ± 410 m2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Propinsi
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Saluran air
- Sebelah Timur : Tanah MIlik Tarjo Salidin.
- Menyatakan Para Penggugat :
- Nama : NURFATHAH
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 16 September 1935
- Nama : FADHOR RAHMAN
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 11 Maret 1939
- Nama : ABD GOFFAR
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 22 Desember 1953
- Nama : M O H T A R
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 09 Juli 1955
- Nama : ABD SAKUR
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 01 April 1956
- Nama : AHYEK
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 07 Agustus 1958
- Nama : SUNARTI
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 15 Februari 1960
- Nama : SAKIYAH
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 04 Mei 1960
- Nama : HAMSITI
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 11 September 1960
- Nama : HAFIFAH
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 11 Nopember 1961
- Nama : MOTIYAH
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 11 April 1963
- Nama : MAT PAGI
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 10 Juli 1964
- Nama : SAMSIYAH
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 11 Juni 1966
- Nama : MOH. HADORI
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 10 Juni 1969
- Nama : NUR MASLAHAH
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 18 Nopember 1970
- Nama : SUHARTINI
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 02 April 1982
- Nama : SUNDARI
Tempat / tanggal lahir : Sampang, 12 Agustus 1987 ;
adalah ahli waris yang sah dari Tarjo Slidin yang telah meninggal dunia pada tahun 1969 dan yang berhak atas tanah peninggalan almarhum Tarjo Slidin yaitu :
- sebidang tanah yang tercatat dalam Leter C Petuk Nomor 234, Persil Nomor 5 Klas D-II, terletak di Desa Penggarengan, Kecamatan Penggarengan Kabupaten Sampang, tercatat atas nama : Tarjo Slidin, luas : ± 440m2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Propinsi
- Sebelah Barat : Tanah Milik Ahmad Satomo
- Sebelah Selatan : Saluran air
- Sebelah Timur : Saluran air.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah merugikan Para Penggugat dengan memohon tanah-tanah tersengketa yaitu :
- Tanah yang tercatat dalam Leter C Petuk Nomor 77, Persil Nomor 5 Klas D-II, terletak di Desa Penggarengan, Kecamatan Penggarengan Kabupaten Sampang, tercatat atas nama : Ahmat Satono (disebut juga Ahmad Satomo) , luas : ± 410 m2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Propinsi
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Saluran air
- Sebelah Timur : Tanah MIlik Tarjo Salidin.
- Tanah yang tercatat dalam Leter C Petuk Nomor 234, Persil Nomor 5 Klas D-II, terletak di Desa Penggarengan, Kecamatan Penggarengan Kabupaten Sampang, tercatat atas nama : Tarjo Slidin, luas : ± 440m2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Propinsi
- Sebelah Barat : Tanah Milik Ahmad Satomo
- Sebelah Selatan : Saluran air
- Sebelah Timur : Saluran air;
menjadi bagian dari Hak Pakai Nomor 1/Desa Pengarengan, yang tercatat atas nama : Departemen Perindustrian Republik Indonesia Cq Perusahaan Umum Garam (Tergugat-I),Gambar Situasi tanggal 20-5-1988 Nomor : 02/1988 dengan luas ± 4.553. 590 m2 ,
adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat II (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMPANG) untuk membatalkan penerbitan Hak Pakai Nomor 1/Desa Pengarengan, yang tercatat atas nama :
Departemen Perindustrian Republik Indonesia Cq Perusahaan Umum Garam (Tergugat-I),Gambar Situasi tanggal 20-5-1988 Nomor : 02/1988 dengan luas ± 4.553. 590 m2 ,
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voebaar bij vorraad).
S U B S I D A I R :
Apabila Yang Mulia berkehendak lain, mohon keputusan yang seadil adilnya sesuai dengan ketentan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (et aequo et bono) . |