Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Spg 1.Indah Asry Pinatasari, S.H.
2.HERONIKA SETIAWATY, S.H.
MOHAMMAD RAHMAN Bin JALAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-171/M.5.37/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Asry Pinatasari, S.H.
2HERONIKA SETIAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RAHMAN Bin JALAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                                                                                         P – 29

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NOMOR : PDM- 12/SAMPG/01/2024

  1.  T e r d a k w a :

Nama lengkap             : MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL

            Tempat lahir                : Probolinggo

            Umur / Tgl. Lahir        : 27 Tahun / 15 Januari 1996

            Jenis kelamin               : Laki-laki

            Kebangsaan                 : Indonesia

           Tempat tinggal              : Dsn.Krajan, RT/RW:002/001, Desa Tegal Siwalan, Kec.Tegal Siwalan, Kab.Probolinggo

            A g a m a                     : I s l a m

            Pekerjaan                     : Petani

            Pendidikan                  : SMA (Lulus Berijazah)

            NIK                             : 3513191501960001

 

  1. P e n a h a n a n :

Penyidik :

  • Rutan sejak tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan tanggal 16 Januari 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2024

 

     Penuntut Umum :

   -     Rutan sejak tanggal  30Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2024

 

  1. D a k w a a n

Pertama :  

      ------------  Bahwa terdakwa MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL pada hari Rabu tanggal 27 Desember  2023 sekira pukul 18.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab.Sampang atau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-------------- Berawal Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib saksi REDIYONO M.W dan saksi RIKSA NURUS SAMSI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab. Sampang terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tersebut selanjutnya saksi  REDIYONO M.W dan saksi RIKSA NURUS SAMSI beserta Tim dari Satresnarkoba Poles Sampang bersama - sama menuju ke Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab. Sampang tersebut.

------------ Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.30 wib di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab. Sampang saksi REDIYONO M.W dan saksi RIKSA NURUS SAMSI dengan dibantu Tim dari Satresnarkoba Polres Sampang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang ciri - cirinya sesuai dengan informasi yang telah didapatkan tersebut. Pada saat melakukan penangkapan juga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan 4 (empat) lembar tisu warna putih dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah sobekan plastic warna hitam yang ditemukan di selipkan didalam 1 (satu) buah songkok warna hitam yang di pakai terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------------- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari seorang yang bernama IHSAN (DPO)yang beralamat di Kec. Camplong Kab. Sampang yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan raya Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang dengan cara terdakwa menerima narkotika golongan I jenis sabu dari IHSAN (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama BUDI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket namun terdakwa tidak tahu dengan harga berapa karena terdakwa hanya dimintai tolong oleh BUDI (DPO) untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu kepada seorang yang bernama IHSAN(DPO).

------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) buah plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2, 835 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik No. Lab 09972/NNF/2023 tanggal   29 Desember 2023  yang dibuat dan ditandatangani TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST  Pemeriksa pada dilaboratorium Forensik Cabang Surabaya Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

-------------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan I  tidak ada ijin dari yang berwenang..

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

 

Kedua :

------------- Bahwa  terdakwa  MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.30 wib  atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab.Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

--------  Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari seorang yang bernama IHSAN (DPO)yang beralamat di Kec. Camplong Kab. Sampang yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan raya Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang dengan cara terdakwa menerima narkotika golongan I jenis sabu dari IHSAN (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama BUDI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket namun terdakwa tidak tahu dengan harga berapa karena terdakwa hanya dimintai tolong oleh BUDI (DPO) untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu kepada seorang yang bernama IHSAN(DPO), dan ditengah perjalanan terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi REDIYONO M.W dan saksi RIKSA NURUS SAMSI dengan dibantu Tim dari Satresnarkoba Polres Sampang dan  juga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan 4 (empat) lembar tisu warna putih dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah sobekan plastic warna hitam yang ditemukan di selipkan didalam 1 (satu) buah songkok warna hitam yang di pakai terdakwaselanjutnya petugas berhasil mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang ditemukan dipegang menggunakan tangan kiri terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) buah plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2, 835 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik No. Lab 09972/NNF/2023 tanggal   29 Desember 2023  yang dibuat dan ditandatangani TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST  Pemeriksa pada dilaboratorium Forensik Cabang Surabaya Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

-------------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang. 

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

                                                                                           Sampang,  06 Pebruari 2024  

                        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                         HERONIKA, SH

                                                                                          Jaksa Muda Nip. 197504191998032001

Pihak Dipublikasikan Ya