Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2020/PN Spg 1.MUNARWI, SH
2.AKHMAD MISJOTO, S.H.
AINUL YAKIN BIN SAIFUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-325/M.5.37/Euh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUNARWI, SH
2AKHMAD MISJOTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL YAKIN BIN SAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

 

KESATU

------ Bahwa terdakwa AINUL YAKIN BIN SAIFUL pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 Sekira pukul 03.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam dalam bulan Juli Tahun 2020 bertempat Di pinggir jalan raya Ds. Panyepen Kec. Jrengik Kab. Sampang  atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan  Negeri Sampang” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana oleh  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bermula saksi DEDI ADI FAURI  dan saksi ABDILLAH SATAR (keduanya anggota Polsek Jrengik) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu di pinggir jalan raya Ds. Panyepen Kec. Jrengik Kab. Sampang, selanjutnya  saksi DEDI ADI FAURI  bersama saksi ABDILLAH SATAR melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,  berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapatkan bahwa seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan raya Ds. panyepen Kec. Jrengik Kab. Sampang tersebut di duga kuat telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu, setelah kami berhasil mengamankan selanjutnya saksi DEDI ADI FAURI  bersama saksi ABDILLAH SATAR melakukan penggeledahan badan/pakaian seorang laki-laki yang kami amankan tersebut saat melakukan pengeledahan tersebut saksi DEDI ADI FAURI  bersama saksi ABDILLAH SATAR berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.190 gram didalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang dipegang menggunakan tangan kanan, 1 (satu) buah pipet kaca bening yang dibungkus dengan kertas aluminium foil warna emas serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type-RM 721 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 087798106858, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa  AINUL YAKIN Bin SAIFUL mendapatkan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama MAT SUHRI (DPO) yang beralamat di Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan 1 (satu) poket yang maksudnya akan terdakwa serahkan kepada teman terdakwa yang terdakwa panggil dengan sebutan IRUD (DPO).
  • Bahwa terdakwa AINUL YAKIN Bin SAIFUL bukan seorang dokter atau apoteker yang berhak menjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Shabu akan tetapi terdakwa seorang Swasta.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya Polda Jatim No. Lab: 6431/NNF/2020 tanggal  23 Juli 2020 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

                            

12992//2020/NNF

 

 

(+)positip narkotika

 

(+)positip metamfetamina

 

 

 

 

 

 

yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya IMAM MUKTI, S.Si dengan pemeriksa Dra. FITRIANA HAWA dan TITIN ERNAWATI,S.Farm.Agt dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :

  • 12992//2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa AINUL YAKIN BIN SAIFUL pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 Sekira pukul 03.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam dalam bulan Juli Tahun 2020 bertempat Di pinggir jalan raya Ds. Panyepen Kec. Jrengik Kab. Sampang  atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan  Negeri Sampang “  secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman “  perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula saksi DEDI ADI FAURI  dan saksi ABDILLAH SATAR (keduanya anggota Polsek Jrengik) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu di pinggir jalan raya Ds. Panyepen Kec. Jrengik Kab. Sampang, selanjutnya  saksi DEDI ADI FAURI  bersama saksi ABDILLAH SATAR melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,  berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapatkan bahwa seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan raya Ds. panyepen Kec. Jrengik Kab. Sampang tersebut di duga kuat telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu, setelah kami berhasil mengamankan selanjutnya saksi DEDI ADI FAURI  bersama saksi ABDILLAH SATAR melakukan penggeledahan badan/pakaian seorang laki-laki yang kami amankan tersebut saat melakukan pengeledahan tersebut saksi DEDI ADI FAURI  bersama saksi ABDILLAH SATAR berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.190 gram didalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang dipegang menggunakan tangan kanan, 1 (satu) buah pipet kaca bening yang dibungkus dengan kertas aluminium foil warna emas serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type-RM 721 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 087798106858, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk diproses hukum lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa  AINUL YAKIN BIN SAIFUL dalam  memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang  berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya Polda Jatim No. Lab: 6431/NNF/2020 tanggal  23 Juli 2020 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

                            

12992//2020/NNF

 

 

 

(+)positip narkotika

 

(+)positip metamfetamina

yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya IMAM MUKTI, S.Si dengan pemeriksa Dra. FITRIANA HAWA dan TITIN ERNAWATI,S.Farm.Agt dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :

  • 12992//2020/NNF  berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

-------- Bahwa terdakwa AINUL YAKIN BIN SAIFUL pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 Sekira pukul 00.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam dalam bulan Juli Tahun 2020 bertempat di dalam rumah  terdakwa Dsn. Pombulan  Ds. Karang gayam Kec. Blega  Kab.Bangkalan  berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan  Negeri Sampang,  Penyalah guna  narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bermula tersangka  mengkomsumsi narkotika jenis shabu dengan cara terdakwa AINUL YAKIN BIN SAYIFUL  meletakkan shabu kedalam pipet kaca yang sudah di siapkan dialat hisap dan selanjutnya dibakar dengan korek api, dan kemudian asapnya dihisap dan dikeluarkan seperti orang merokok.
  • Bahwa  setelah terdakwa menkonsumsi narkotika jenis shabu, badan terdakwa terasa segar dan tidak bisa tidur
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 Sekira pukul 03.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi DEDI ADI FAURI  dan saksi ABDILLAH SATAR (keduanya anggota Polsek Jrengik)  di Jalan raya Desa Panyepen Kec.  Jrengik Kab. Sampang , selanjutnya  terdakwa AINUL YAKIN BIN SYAIFUL dibawa ke Polres sampang dan dilakukan tes urinenya dengan diampingi anggota dari Satresnarkoba kemudian hasil tes urine tersebut di bawa ke klinik dan diperiksa oleh dokter
  • Bahwa berdasarkan  hasil tes urine No. R./57/VII/2020/Urkes tertanggal 07 Juli 2020 dan  yang ditandatangani dokter yang memeriksa dr. YUNITA SUSA LAFA MIZA menerangkan bahwa Urine dari terdakwa AINUL YAKIN BIN SAIFUL positif mengandung zat Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya Polda Jatim No. Lab: 6431/NNF/2020 tanggal  23 Juli 2020 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

                            

12992//2020/NNF

 

 

(+)positip narkotika

 

(+)positip metamfetamina

yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya IMAM MUKTI, S.Si dengan pemeriksa Dra. FITRIANA HAWA dan TITIN ERNAWATI,S.Farm.Agt dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :

  • 12992//2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya