Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Spg 1.SUHARTO, S.H.
2.AKH. MISJOTO, S.H., M.H.
NIMAN Bin SUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-114/M.5.37/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUHARTO, S.H.
2AKH. MISJOTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIMAN Bin SUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

         KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG                                                                                                     P-29

           “Demi Keadilan dan Kebenaran

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

                                                                    

SURAT  DAKWAAN

No. Reg.Perk : PDM -  02 / SAMPG / 01 / 2024

  1. Terdakwa :

Nama                        :     NIMAN Bin SUNI

NIK                           :     3527030101750020

Tempat Lahir              :     Sampang

Umur/Tgl. Lahir           :     48 Tahun / 01 Januari 1975

Jenis Kelamin             :     Laki-laki

Kebangsaan               :     Indonesia

Tempat Tinggal           :   Dusun Tengah Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang

Agama                       :     Islam

Pekerjaan                   :     Wiraswasta

Pendidikan                 :      SD kelas 1

b.   Penahanan :

  • Ditahan oleh Penyidik terhitung sejak tanggal 20 November 2023 s/d 09 Desember 2023 dengan jenis Penahanan Rutan.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 10 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024 dengan jenis  Penahanan Rutan.        
  • Ditahan oleh  penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang .      
  1. Dakwaan :

            ------- Bahwa terdakwa NIMAN Bin SUNI, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2023, bertempat di Dusun Tengah Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa Sebilah clurit lengkap dengan sarung pengamannya, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bermula awalnya ketika saksi MAULANA YUSRO bersama saksi FAJAR NESBI KARANG PURWADANI (keduanya anggota Polres Sampang) melakukan patroli di Wilayah Sampang tepatnya di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang saksi MAULANA YUSRO bersama saksi FAJAR NESBI KARANG PURWADANI melihat seseorang yang tidak lain terdakwa dicurigakan membawa senjata tajam kemudian saksi MAULANA YUSRO bersama saksi FAJAR NESBI KARANG PURWADANI memberhentikan terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis clurit dengan sarung pengamannya yang diselipkan dibalik baju pinggang sebelah kiri selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sampang
  • Selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya lalu terdakwa dibawa petugas ke Polres Sampang berikut menyita barang buktinya.

-------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951. --------

 

Sampang, 30 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

SUHARTO, SH

JAKSA MUDA NIP. 19780930 199803 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya