Mengabulkan permohonan Pemohon ;
Menyatakan Syah menurut Hukum Perbaikan Data Anak Pemohon yang semula di Kartu Keluarga Nomor 3527032002120038 Tertanggal 01 Februari 2023 tertulis Nama Ayah KHOLIQ dan Ibu YATI ,menjadi Nama Ayah NUR ZAKI dan Ibu MUSLIHAH yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0252/2012 tertanggal 11 Januari 2012;
Memerintahkan kepada Pemohon tersebut untuk mendaftarkan mengenai perbaikan Tahun kelahiran pada dokumen Kependudukan yang dimiliki Anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Dispendukcapil Kabupaten Sampang
|