Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2022/PN Spg 1.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
2.HERONIKA SETIAWATY,SH
ALI WILDAN Bin MUSAHRA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2022/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-317/M.5.37/Euh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
2HERONIKA SETIAWATY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI WILDAN Bin MUSAHRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

 

Pertama

---Bahwa terdakwa ALI WILDAN Bin MUSAHRA, pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat di Desa. Tamberu timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

--- Berawal pada hari senin 06 Desember 2021 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari sesorang yang bernama Sdr.HOM (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (poket), kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa membeli lagi kepada Sdr.HOM (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (poket), terdakwa melakuakan transaksi dengan Sdr.HOM (DPO) dengan cara mendatangi rumah Sdr.HOM (DPO) di Desa. Tamberu timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, lalu setelah mendapatkan 1 poket narkotika golongan 1 jenis sabu dari Sdr.HOM (DPO),  terdakwa menyimpan nya di atas kusen rumah terdakwa.

 

--- Bahwa selanjutnya saksi Nanang Sugiarto dan saksi Eggy Fitra R (Anggota Kepolisan Polres Sampang) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Nungkesan Ds. Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya saksi Nanang Sugiarto melakukan penyelidikan bersama saksi Eggy Fitra R pada hari Sabtu tgl 11 Desember 2021 sekira pukul 17.30 wib saksi Nanang Sugiarto bersama saksi Eggy Fitra R melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah di Dsn. Nungkesan Ds. Tamberu Daya. Kec. Sokobanah Kab. Sampang. Pada saat melakukan penangkapan saksi juga melakukan penggeledahan badan dan rumah saksi berhasil menemukan 1 (satu) buah palstik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 Jenis Sabu ditemukan diatas kusen pintu rumah terdakwa, yang diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sampang

 

--- Bahwa terdakwa Ali Wildan Bin Musahra dalam Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang

 

--- Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu  tersebut dibawa dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan hasilnya positif mengandung Metamfetamina, hal ini sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Jawa Timur No. Lab : 10425/NNF/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.AKBP. Imam Mukti, S.Si, Apt. M.Si, 2.AKP.Ardani Adhis Setyawan.Amd 3.Iptu.Bernadeta Tri Irma Dalia, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Polri AKBP. Ir. Sodiq Pratomo, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa :

 

 

 

  1. BARANG BUKTI  YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

= 20374/2021/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram ;

Barang bukti tersebut diatas milik tersangka ALI WILDAN Bin MUSARAH

  1. KESIMPULAN

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 20374/2021/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

 

---Perbuatan kedua Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

 

--- Bahwa terdakwa ALI WILDAN Bin MUSAHRA, pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat di Dsn. Nungkesan Ds. Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Perbuatan Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

--- Bermula saksi Nanang Sugiarto dan saksi Eggy Fitra R (Anggota Kepolisan Polres Sampang) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Nungkesan Ds. Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya saksi Nanang Sugiarto melakukan penyelidikan bersama saksi Eggy Fitra R pada hari Sabtu tgl 11 Desember 2021 sekira pukul 17.30 wib saksi Nanang Sugiarto bersama saksi Eggy Fitra R melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI WILDAN Bin MUSAHRA di dalam rumah di Dsn. Nungkesan Ds. Tamberu Daya. Kec. Sokobanah Kab. Sampang. Pada saat melakukan penangkapan saksi juga melakukan penggeledahan badan dan rumah saksi berhasil menemukan 1 (satu) buah palstik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 Jenis Sabu yang ditemukan diatas kusen pintu rumah terdakwa, yang diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sampang

 

--- Bahwa terdakwa Ali Wildan Bin Musahra dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang

 

--- Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu  tersebut dibawa dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan hasilnya positif mengandung Metamfetamina, hal ini sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Jawa Timur No. Lab : 10425/NNF/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.AKBP. Imam Mukti, S.Si, Apt. M.Si, 2.AKP.Ardani Adhis Setyawan.Amd 3.Iptu.Bernadeta Tri Irma Dalia, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Polri AKBP. Ir. Sodiq Pratomo, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa :

 

  1. BARANG BUKTI  YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

= 20374/2021/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram ;

Barang bukti tersebut diatas milik tersangka ALI WILDAN Bin MUSARAH

  1. KESIMPULAN

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 20374/2021/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

---Perbuatan kedua Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

ATAU

Ketiga

 

--- Bahwa terdakwa ALI WILDAN Bin MUSAHRA, pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat di Dsn. Nungkesan Ds. Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

--- Berawal pada hari senin 06 Desember 2021 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sesorang yang bernama Sdr.HOM (DPO) yang telah dikonsumsi habis oleh terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mendapatkan lagi narkotika sabu dari Sdr.HOM (DPO) sebanyak 1 (poket) yang terdakwa konsumsi di rumah terdakwa di Dsn. Nungkesan Ds. Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wib, lalu  terdakwa menyimpan 1 poket narkotika sabu sisa dari konsusmsi nya di atas kusen rumah terdakwa.

 

--- Bahwa selanjutnya saksi Nanang Sugiarto dan saksi Eggy Fitra R (Anggota Kepolisan Polres Sampang) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Nungkesan Ds. Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya saksi Nanang Sugiarto melakukan penyelidikan bersama saksi Eggy Fitra R pada hari Sabtu tgl 11 Desember 2021 sekira pukul 17.30 wib saksi Nanang Sugiarto bersama saksi Eggy Fitra R melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI WILDAN Bin MUSAHRA di dalam rumah di Dsn. Nungkesan Ds. Tamberu Daya. Kec. Sokobanah Kab. Sampang. Pada saat melakukan penangkapan saksi juga melakukan penggeledahan badan dan rumah saksi berhasil menemukan 1 (satu) buah palstik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 Jenis Sabu yang ditemukan diatas kusen pintu rumah terdakwa, yang diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sampang

 

--- Bahwa terdakwa Ali Wildan Bin Musahra telah mengenal narkotika golongan I jenis sabu tersebut sejak satu tahun terakhir dan hanya untuk konsumsi pribadi

 

--- Bahwa terdakwa Ali Wildan Bin Musahra dalam Mengkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang atau bukan dipergunakan dalam rangka pengobatan

 

--- Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu  tersebut dibawa dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan hasilnya positif mengandung Metamfetamina, hal ini sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Jawa Timur No. Lab : 10425/NNF/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.AKBP. Imam Mukti, S.Si, Apt. M.Si, 2.AKP.Ardani Adhis Setyawan.Amd 3.Iptu.Bernadeta Tri Irma Dalia, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Polri AKBP. Ir. Sodiq Pratomo, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa :

 

  1. BARANG BUKTI  YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

= 20374/2021/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram ; adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Barang bukti tersebut diatas milik tersangka ALI WILDAN Bin MUSARAH

 

---Perbuatan kedua Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya