Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan pelaksanaan lelang tertanggal 27 Septermber 2021 yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat I terhadap obyek sengketa yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 205, yang terletak di Jl. Raya Bringkoneng Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, seluas 954 M2 (sembilan ratus lima puluh empat Meter Persegi), yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat dan bangunan Toko, terdaftar atas nama: AMIR MACHMUD MACHMUD (Penggugat) dengan batas batas tanah sebagai berikut:
Utara : Jl. Provinsi Bangkalan – Pamekasan
Timur : tanah Milik Nasib/ tanah milik H. Erfan
Selatan : tower / Sumiati
Barat : bangunan SDN Tlagah I
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit terhadap obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 205, di Jl. Raya Bringkoneng Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, seluas 954 M2 (sembilan ratus lima puluh empat Meter Persegi), yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat, nama: AMIR MACHMUD, sebagaimana dari Surat KPKNL Pamekasan Nomor: S-447/WKN.10/KNL.05/2021, tanggal 25-08-2021, adalah TIDAK SAH menurut hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak melakukan tindakan peralihan hak (yuridische levering) berupa perbuatan hukum memindahkan hak milik atas suatu benda dari seorang kepada pihak atau orang lain atau siapa saja yang menadapatkan hak dari padanya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde;
- Menyatakan semua peralihak hak atas obyek sengketa yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 205, yang terletak di Jl. Raya Bringkoneng Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, seluas 954 M2 (sembilan ratus lima puluh empat Meter Persegi) atau siapa saja yang menadapatkan hak dari padanya batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng yang rinciannya sebagai berikut :
- Kerugian materiil berupa taksiran harga tanah dan bangunan rumah yang menjadi Obyek Sengketa sebesar: Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
- Kerugian immateriil yakni akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, menimbulkan keresahan dan ketidak tenangan terhadap kehidupan Penggugat sekeluarga, sehingga kerugian tersebut menimbulkan kerugian fisik dan psikologis yakni kerugian immateriil ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|