Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2020/PN Spg 1.Tomo
2.Sudin
3.Markiyah
4.Mahrus
5.Toyyimah
6.Taufik
7.Subaidah
8.Aliyah
9.Halimatus Sakdiyah
10.Suli
1.Abdul Muhyi sbg Tergugat II
2.Athi Mashlahah sbg Tergugat I
3.Sinal P. Yat sbg Tergugat III
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2020/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tomo
2Sudin
3Markiyah
4Mahrus
5Toyyimah
6Taufik
7Subaidah
8Aliyah
9Halimatus Sakdiyah
10Suli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Timotius Aprianto Purnomo, SHTomo
2Timotius Aprianto Purnomo, SHSudin
3Timotius Aprianto Purnomo, SHMarkiyah
4Timotius Aprianto Purnomo, SHMahrus
5Timotius Aprianto Purnomo, SHToyyimah
6Timotius Aprianto Purnomo, SHTaufik
7Timotius Aprianto Purnomo, SHSubaidah
8Timotius Aprianto Purnomo, SHAliyah
9Timotius Aprianto Purnomo, SHHalimatus Sakdiyah
10Timotius Aprianto Purnomo, SHSuli
11Selia AlaminartiTomo
12Selia AlaminartiSudin
13Selia AlaminartiMarkiyah
14Selia AlaminartiMahrus
15Selia AlaminartiToyyimah
16Selia AlaminartiTaufik
17Selia AlaminartiSubaidah
18Selia AlaminartiAliyah
19Selia AlaminartiHalimatus Sakdiyah
20Selia AlaminartiSuli
Tergugat
NoNama
1Abdul Muhyi sbg Tergugat II
2Athi Mashlahah sbg Tergugat I
3Sinal P. Yat sbg Tergugat III
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARMAN SAPUTRA, SH.Sinal P. Yat sbg Tergugat III
2R. Moh. Agus Andriyanto, S.H.Sinal P. Yat sbg Tergugat III
3R AGUS SUYONO,SH.Sinal P. Yat sbg Tergugat III
4SULAISI,S.H.I.,M.I.PAbdul Muhyi sbg Tergugat II
5SULAISI,S.H.I.,M.I.PAthi Mashlahah sbg Tergugat I
6Nur Hayati,S.H.IAbdul Muhyi sbg Tergugat II
7Nur Hayati,S.H.IAthi Mashlahah sbg Tergugat I
Turut Tergugat
NoNama
1PT Solusi Tunas Pratama (PT STP TOWER) sbg Turut Tergugat I
2Kepala Desa Aeng Sareh sbg Turut Tergugat II
3Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang sbg Turut Tergugat III
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat yang berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris bulan Februari 2019 yang dicatat dan ditandatangani oleh Camat Sampang No. Register : 590/20/434.503./2019 tanggal 28 Februari 2019 dan oleh Kepala Desa Aengsareh No. Register 590/27/503.16/2019 tanggal 27 Maret 2019 adalah ahli waris sah dari P. Sayyidin Gasim;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat memiliki warisan berupa tanah seluas 2.752 m2 (yaitu hasil setelah diperhitungkan luas 3.670 m2 dikurangi 918 m2 = 2.752 m2) sebagaimana termaksud dalam Petok D No. 287, Persil No. 40 Kelas I atas nama P. Sayyidin Gasim yang terletak di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;

 

  1. Menyatakan tanah seluas + 578 m2 yaitu tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas + 370 m2 dan tanah yang dikuasai Tergugat III seluas ­+ 208 m2 adalah bagian dari tanah milik P. Sayyidin Gasim seluas 2.752 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Turut Tergugat I yang menguasai tanah seluas + 370 m2 tanpa hak dan Tergugat III yang menguasai tanah seluas + 208 m2 tanpa hak ataupun pihak-pihak lain yang tanpa hak untuk menyerahkan tanah seluas + 578 m2 tersebut kepada Para Penggugat dengan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan segala perjanjian baik perjanjian sewa-menyewa sehubungan berdirinya bangunan tower di atas tanah sengketa antara Tergugat I dan/atau Tergugat II dengan Turut Tergugat I maupun perjanjian sewa-menyewa tanah sengketa antara Tergugat II dengan Abdul Hayyi dan/atau Tergugat III sehubungan dengan pemakaian atau penggunaan jalan menuju tower dan/atau segala perjanjian yang berhubungan dengan tanah sengketa menjadi tidak sah menurut hukum;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat III agar tidak melakukan pendaftaran dan/atau menerbitkan Sertipikat Hak Milik baru diatas tanah sengketa sebelum ada putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan kepada Para Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III untuk tunduk patuh terhadap  isi putusan perkara a quo;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada bantahan, verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak