Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
---------Bahwa Ia terdakwa RU’I EFENDI Bin MUIMAN, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Mondis Daya Desa Sokobangah Tengah Kecamatan sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi ABD. ASHIM bersama saksi EGGY FITRA R (keduanya anggota Polres Sampang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Mondis Daya Desa Sokobangah Tengah Kecamatan sokobanah Kabupaten Sampang telah terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu lalu saksi ABD. ASHIM bersama saksi EGGY FITRA R beserta rekan lainnya dari Polsek Sokobanah menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terdakwa RU’I EFENDI Bin MUIMAN dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 0,167 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bening dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model TA-1174 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 087866866700, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I serta terdakwa tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya Terdakwa RU’I EFENDI Bin MUIMAN beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 10646 / NNF / 2021, tanggal 30 Desember 2021 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 20801 / 2021 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa RU’I EFENDI Bin MUIMAN, pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Mondis Daya Desa Sokobangah Tengah Kecamatan sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Dusun Mondis Daya Desa Sokobangah Tengah Kecamatan sokobanah Kabupaten Sampang, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sendirian dirumahnya dengan cara mempersiapkan alat hisap terlebih dahulu yang terdiri diri botol, sedotan dari kaca pipet, korek api kemudian sabunya diletakkan didalam kaca pipet dan dibakar dengan alat yang telah disediakan kemudian asapnya dihisap seperti orang merokok
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 05.30 Wib ketika terdakwa berada di rumahnya tiba-tiba datang saksi ABD. ASHIM bersama saksi EGGY FITRA R (keduanya anggota Polres Sampang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 0,167 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bening dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model TA-1174 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 087866866700, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengkonsumsi narkotika Golongan I serta terdakwa tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya terdakwa RU’I EFENDI Bin MUIMAN beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 10646 / NNF / 2021, tanggal 30 Desember 2021 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 20801 / 2021 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine RU’I EFENDI Bin MUIMAN di Polres Sampang No : R / 102 / XII / 2021 / Urkes tanggal 21 Desember 2021 yang buat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE;
--------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |