Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.H. Marhedi
2.Hj. Musrifah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Marhedi
2Hj. Musrifah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 304.721.837,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.     276.342.504,-

Bunga                                                  : Rp.       22.636.109,-

Denda/penalty                                   : Rp.         5.743.224,-        -

Total kewajiban                                  : Rp.     304.721.837,-

(Tiga Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah);

  1. Apabila Tergugat 1, dan tergugat 2 tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa SHM No. 46 An. HAJI MARHEDI tanggal 10-09-2015 alamat Ds. Karanggayam Kec. Omben Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat 1, dan tergugat 2 untuk menyerahkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak