Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2022/PN Spg ST. MAIMUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2022/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ST. MAIMUNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali ibu dari anak kandungnya yang masih dibawah umur bernama Zalfa Dun Najwah (umur 16 Th) dan Zilfa Dun Najwah (umur 16 Th).
  3. Memberikan izin kepada Pemohon ST. Maimuna bertindak selaku wali dari anak kandungnya yang masih dibawah umur bernama Zalfa Dun Najwah dan Zilfa Dun Najwah melakukan segala tindakan hukum menjual kepada pihak lain sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Perumahan Sentra Point AA 25 Gununganyar, Surabaya sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No. 2906/Kel. Gununganyar, NIB : 12.39.21.01.05189, Surat Ukur tanggal 05 Oktober 2010, No. 348/Gununganyar, luas 86 M2 atas nama Hj. Siti Maimuna, dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
  4. Membebankan biaya Permohonan sesuai ketentuan Undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak