Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Spg 1.SOLIHIN
2.EKO HARIYONO
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT SAMPANG I
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KASAT RESKRIM POLRES SAMPANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Spg
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOLIHIN
2EKO HARIYONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT SAMPANG I
2KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KASAT RESKRIM POLRES SAMPANG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MUAMAR AMIN, S.H., M.M.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT SAMPANG I
2SONI EKO WICAKSONO, S.H.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT SAMPANG I
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan penangkapan dan menetapkan sebagai TERSANGKA kepada PARA PEMOHON dengan dugaan melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah Pasal 55 Undang-Undang no. 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, BATAL dan TIDAK SAH Serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON  termasuk pelimpahan dan/atau penahanannya melalui Kejaksaan Negeri Sampang;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PARA PEMOHON;
  5. Mengeluarkan dan membebaskan PARA PEMOHON dari tahanan;
  6. Memulihkan /merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya