Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang Moh. Ruki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moh. Ruki
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.114.081,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.       79.465.145,-

Bunga                                                  : Rp.         9.648.936,-

Denda/penalty                                   : Rp.                -

Total kewajiban                                  : Rp.       89.114.081,-

 (Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah);

  1. Apabila Tergugat 1 tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa SHM No. 81 Tgl. 13/10/2008 atas nama Mohammad Sidi Ds. Torjun Kec. Torjun  Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat 1 untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sampang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak