Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus/2024/PN Spg | 1.Indah Asry Pinatasari, S.H. 2.HERONIKA SETIAWATY, S.H. |
MOHAMMAD RAHMAN Bin JALAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2024/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-171/M.5.37/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG “ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P – 29 SURAT DAKWAAN REG. PERK. NOMOR : PDM- 12/SAMPG/01/2024
Nama lengkap : MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL Tempat lahir : Probolinggo Umur / Tgl. Lahir : 27 Tahun / 15 Januari 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Krajan, RT/RW:002/001, Desa Tegal Siwalan, Kec.Tegal Siwalan, Kab.Probolinggo A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Petani Pendidikan : SMA (Lulus Berijazah) NIK : 3513191501960001
Penyidik :
Penuntut Umum : - Rutan sejak tanggal 30Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2024
Pertama : ------------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab.Sampang atau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------- Berawal Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib saksi REDIYONO M.W dan saksi RIKSA NURUS SAMSI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab. Sampang terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tersebut selanjutnya saksi REDIYONO M.W dan saksi RIKSA NURUS SAMSI beserta Tim dari Satresnarkoba Poles Sampang bersama - sama menuju ke Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab. Sampang tersebut. ------------ Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.30 wib di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab. Sampang saksi REDIYONO M.W dan saksi RIKSA NURUS SAMSI dengan dibantu Tim dari Satresnarkoba Polres Sampang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang ciri - cirinya sesuai dengan informasi yang telah didapatkan tersebut. Pada saat melakukan penangkapan juga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan 4 (empat) lembar tisu warna putih dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah sobekan plastic warna hitam yang ditemukan di selipkan didalam 1 (satu) buah songkok warna hitam yang di pakai terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari seorang yang bernama IHSAN (DPO)yang beralamat di Kec. Camplong Kab. Sampang yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan raya Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang dengan cara terdakwa menerima narkotika golongan I jenis sabu dari IHSAN (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama BUDI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket namun terdakwa tidak tahu dengan harga berapa karena terdakwa hanya dimintai tolong oleh BUDI (DPO) untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu kepada seorang yang bernama IHSAN(DPO). ------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) buah plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2, 835 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 09972/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pemeriksa pada dilaboratorium Forensik Cabang Surabaya Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya. -------------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak ada ijin dari yang berwenang..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua : ------------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.30 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, Kec.Camplong, Kab.Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari seorang yang bernama IHSAN (DPO)yang beralamat di Kec. Camplong Kab. Sampang yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan raya Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang dengan cara terdakwa menerima narkotika golongan I jenis sabu dari IHSAN (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama BUDI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket namun terdakwa tidak tahu dengan harga berapa karena terdakwa hanya dimintai tolong oleh BUDI (DPO) untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu kepada seorang yang bernama IHSAN(DPO), dan ditengah perjalanan terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi REDIYONO M.W dan saksi RIKSA NURUS SAMSI dengan dibantu Tim dari Satresnarkoba Polres Sampang dan juga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan 4 (empat) lembar tisu warna putih dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah sobekan plastic warna hitam yang ditemukan di selipkan didalam 1 (satu) buah songkok warna hitam yang di pakai terdakwaselanjutnya petugas berhasil mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang ditemukan dipegang menggunakan tangan kiri terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) buah plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2, 835 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 09972/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pemeriksa pada dilaboratorium Forensik Cabang Surabaya Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya. -------------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD RAHMAN BIN JALAL tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sampang, 06 Pebruari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HERONIKA, SH Jaksa Muda Nip. 197504191998032001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |