Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.C/2023/PN Spg | 1.HERMANTO 2.GHUFRONY DARWIS |
MAT JARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.C/2023/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/105/X/RES1.6/2023/Satreskim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MAT JARI, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Lapangan Bola Dsn. Gading Ds. Daleman Kec. Kedungdung Kab. Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Saksi AGUS. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat saudara AGUS menjadi supporter kampung Timur Sungai pada pertandingan sepak bola antara kampung Gading vs kampung Timur Sungai dalam rangka hari kemerdekaan. Waktu itu MAT JARI masuk ke lapangan melakukan protes karena wasit mengambil keputusan kampung Gading dinilai tidak masuk (gol). Karena Terdakwa MAT JARI protes akhirnya wasit memutuskan menjadi masuk (gol), sehingga posisi awal 4 : 2, menjadi 5 : 2. Karena saudara AGUS dan supporter lainnya merasa tidak adil, melakukan protes masuk ke lapangan. Tiba-tiba dari arah kiri saudara AGUS, datang Terdakwa MAT JARI langsung memukul saudara AGUS dengan cara tangan kirinya posisi menggenggam memukul muka kiri saudara AGUS sebanyak satu kali. Yang mana jari Terdakwa MAT JARI waktu itu memakai cincin batu, sehingga saudara AGUS langsung roboh karena pusing, gigi mengeluarkan darah, luka dipipi juga keluar darah. Kemudian datang Masyarakat melerai diantaranya wasit atas nama suadara TURHAN, saudara AHMAD ABRORI dan FAJAR SHODIQ
Selanjutnya dengan Surat Kapolres Sampang Nomor : R/88/VIII/RES 1.6/2023/Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2023, telah dimintakan Visum Et Repertum Saksi AGUS ke RSUD Kab. Sampang. Selanjutnya RSUD Kab. Sampang mengeluarkan Visum Et Repertum Nomor : 58/REKMED/VIII/2023, tanggal 22 Agustus 2023, yang ditanda tangani oleh dr. PANDU NUR AKBAR. Dengan Kesimpulan :
Bahwa pada pipi atas sebelah kiri dua sentimeter dari garis pertengahan tubuh tampak luka lecet diameter tiga mili meter dan bengkak, serta nyeri pada perabaan diduga akibat perbuatan Terdakwa MAT JARI memukul saudara AGUS dengan cara tangan kirinya posisi menggenggam memukul muka kiri saudara AGUS.
Bahwa pada bibir atas kiri daerah dibawah hidung satu sentimeter dari garis pertengahan tubuh tampak luka lecet diduga akibat perbuatan Terdakwa MAT JARI memukul saudara AGUS yang mana jari Terdakwa MAT JARI waktu itu memakai cincin batu.
Bahwa setelah kejadian tersebut saudara AGUS masih biasa melakukan aktifitasnnya dan tidak melakukan perawatan di Rumah Sakit atau Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.
Perbuatan terdakwa/tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |