Dakwaan |
- D A K W A A N
KESATU :
------Bahwa terdakwa ACH.NURUL HUDA bin HALIS pada Selasa Tanggal 04 Agustus 2020 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Bunten Timur Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang, Kab. Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi M. YUSUF FERDIANSYAH dan Saksi FAJAR NESBI KARANG PURWADANI (keduanya anggota POLRES Sampang), melihat Terdakwa sedang duduk, karena melihat gerak gerik Terdakwa mencurigakan selanjutnya para Saksi melakukan penggledahan badan dan ditemukan Sebilah pisau dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit warna coklat dan bergagang kayu yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri di balik bajunya;
- Bahwa terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis pisau tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, serta kepemilikannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta tidak terdaftar dalam benda cagar budaya;
- Akhirnya terdakwa ditangkap dan diamankan ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948. |