Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Spg MOCH. HASAN, S.H. HARIYANTO Bin MOH. SAIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-160/M.5.37/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Bin MOH. SAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG

 “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NOMOR : PDM -13/SAMPG/01/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap            : HARIYANTO Bin MOH. SAIR

Tempat lahir               : Sampang

Umur / Tgl. Lahir       : 12 Februari 1985

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kebangsaan                : Indonesia

Tempat tinggal           : Dsn. Krampon Tengah RT/RW 002/003 Ds. Krampon Kec.                                                Torjun Kab. Sampang

A g a m a                    : I s l a m

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Pendidikan                 : SMP lulus

NIK                            : 3527021206860008

 

  1. P e n a h a n a n :

Penyidik :

  • Rutan sejak tanggal 29 November 2023 sampai dengan tanggal 18 Desember 2023
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Januari 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024

 

     Penuntut Umum :

   -     Rutan sejak tanggal sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024

 

  1. D a k w a a n

 

Pertama :  

------------  Bahwa terdakwa HARIYANTO Bin MOH. SAIR pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 15.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat dirumahnya Wafdan di Ds. Ragung Kec. Pangarengan Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Bahwa pada hari Selasa tanggal Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 15.00 wib teman terdakwa yang bernama Wafdan (belum tertangkap) menelpon terdakwa dengan menggunakan nomor 087864078562 ke handphone terdakwa dengan nomor 081331133713 dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya.

------------ Bahwa sesampainya dirumahnya Wafdan di Ds. Ragung Kec. Pangarengan Kab. Sampang terdakwa disuruh oleh Wafdan untuk mengantarkan Narkotika Jenis sabu sebanyak satu poket kepada pelanggannya yang bernama Budi (belum tertangkap) yang berada di pinggir jalan Ds. Gulbung Kec. Pangarengan Kab. Sampang dan untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).

------------ Bahwa setelah terdakwa menerima sabu-sabu dan uang imbalan tersebut, dengan men ggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru nopol M 3855 PR terdakwa berangkat untuk menyerahkan sabu-sabu kepada Budi dan ditengah perjalanan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Riksa Nurus Samsi, SH dan saksi Shodiqul Amin (keduanya anggota Kepolisian Resort Sampang), berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto + 0,878 gram beserta pembungkusnya, satu lembar tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), satu unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Emas beserta simcardnya dengan nomor 081331133713, satu unit sepeda motor Honda Varia 125 warna putih biru dengan nopol M 3855 PR Noka MH1JFB118EK787483 Nosin JFB1E743707 beserta kunci kontaknya.  

------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto + 0, 878 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09348/NNF/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt, RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

 

------------  Bahwa terdakwa HARIYANTO Bin MOH. SAIR menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua :

------------  Bahwa terdakwa HARIYANTO Bin MOH. SAIR pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 16.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat dipinggir jalan Ds. Gulbung Kec. Pangarengan Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

------------ Bahwa pada hari Selasa tanggal Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 15.00 wib teman terdakwa yang bernama Wafdan (belum tertangkap) menelpon terdakwa dengan menggunakan nomor 087864078562 ke handphone terdakwa dengan nomor 081331133713 dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya.

------------ Bahwa sesampainya dirumahnya Wafdan di Ds. Ragung Kec. Pangarengan Kab. Sampang terdakwa disuruh oleh Wafdan untuk mengantarkan Narkotika Jenis sabu sebanyak satu poket kepada Budi (belum tertangkap) yang berada di pinggir jalan Ds. Gulbung Kec. Pangarengan Kab. Sampang.

------------ Bahwa setelah terdakwa mendapatkan satu poket sabu-sabu dari Wafdan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru nopol M 3855 PR terdakwa berangkat untuk mengantarkan sabu-sabu kepada Budi dan ditengah perjalanan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Riksa Nurus Samsi, SH dan saksi Shodiqul Amin (keduanya anggota Kepolisian Resort Sampang), berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto + 0,878 gram beserta pembungkusnya, satu lembar tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), satu unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Emas beserta simcardnya dengan nomor 081331133713, satu unit sepeda motor Honda Varia 125 warna putih biru dengan nopol M 3855 PR Noka MH1JFB118EK787483 Nosin JFB1E743707 beserta kunci kontaknya.  

------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto + 0, 878 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09348/NNF/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt, RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

 

------------ Bahwa terdakwa HARIYANTO Bin MOH. SAIR memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Sampang,           Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MOCH. HASAN, SH

Jaksa Madya Nip. 19640819 199103 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya