Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan Tanah Sengketa dan menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa Ikatan beban jaminan, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian, gugatan pengosongan Tanah Sengketa ini diajukan atas perkenannya disampaikan terima kasih. Namun bilamana Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |