Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2021/PN Spg ACHMAD WAHYUDI,S.H.M.H FENDI KURNIAWAN Bin SUKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1496/M.5.37/Euh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD WAHYUDI,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI KURNIAWAN Bin SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa FENDI KURNIAWAN bin SUKANDAR pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat Desa Pasarenan Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tempat dan waktu diatas, Terdakwa FENDI KURNIAWAN bin SUKANDAR datang menemui saudara YAKUB (masuk Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (lima ratus ribu Rupiah) harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan mendapat 2 (dua) poket lalu Terdakwa kembali kerumahnya ;
  • Selanjutnya  sekira pukul 18.00 WIB datanglah saksi ABD.MUKTI dan Saksi M.HOIRI NURSYAIFUDIN (Keduanya anggota POLSEK Pangarengan Sampang) kerumah Terdakwa,lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah kepada terdakwa dan ditemukan  berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih masing-masing + 0,098 gram dan + 0,100 gram dengan berat bersih seluruhnya ± 0,198 gram yang ditemukan didalam kamar rumah yang ditempati Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bukanlah sebagai distributor obat-obatan kefarmasian yang diijinkan oleh pihak yang berwenang;
  • Akhirnya terdakwa dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa dasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:07442/NNF/2021 tanggal 16 September 2021 yang ditandatangani  oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor 15121/2021/NNF dan 15122/2021/NNF atas nama FENDI KURNIAWAN bin SUKANDAR seperti tersebut dalam (Barang Bukti yang diterima) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

SUBSIDIAIR :

----Bahwa ia Terdakwa FENDI KURNIAWAN bin SUKANDAR pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 18.30  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat Dusun Nandih Desa Kamoning Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi ABD.MUKTI dan Saksi M.HOIRI NURSYAIFUDIN (Keduanya anggota POLSEK Pangarengan Sampang) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ditempat tempat tersebut diatas sering terjadi trasaksi Narkotika Jenis Sabu, atas Informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan;
  • Selanjutnya  sekira pukul 18.00 WIB saksi ABD.MUKTI dan Saksi M.HOIRI NURSYAIFUDIN (Keduanya anggota POLSEK Pangarengan Sampang) kerumah Terdakwa,lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah kepada terdakwa dan ditemukan  berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih masing-masing + 0,098 gram dan + 0,100 gram berat bersih seluruhnya ± 0,198 gram yang ditemukan didalam kamar rumah yang ditempati Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tanpa ijin serrta bukanlah sebagai industry kefarmasian, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan ;
  • Akhirnya terdakwa dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa dasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:07442/NNF/2021 tanggal 16 September 2021 yang ditandatangani  oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor 15121/2021/NNF dan 15122/2021/NNF atas nama FENDI KURNIAWAN bin SUKANDAR seperti tersebut dalam (Barang Bukti yang diterima) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

LEBIH SUBSIDIAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa FENDI KURNIAWAN bin SUKANDAR pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 08.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat Dusun Nandih Desa Kamoning Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi ABD.MUKTI dan Saksi M.HOIRI NURSYAIFUDIN (Keduanya anggota POLSEK Pangarengan Sampang) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ditempat tempat tersebut diatas sering terjadi trasaksi Narkotika Jenis Sabu, atas Informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan;
  • Selanjutnya  sekira pukul 18.00 WIB saksi ABD.MUKTI dan Saksi M.HOIRI NURSYAIFUDIN (Keduanya anggota POLSEK Pangarengan Sampang) kerumah Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah kepada terdakwa dan ditemukan  berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih masing-masing + 0,098 gram dan + 0,100 gram berat bersih seluruhnya ± 0,198 gram yang ditemukan didalam kamar rumah yang ditempati Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengaku kepada para saksi Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk digunakan oleh Terdakwa sendiri dan penggunaan sabu dengan cara mempersiapkan alat hisab terlebih dahulu yang terdiri dari botol, sedotan dan pipet, setelah alat hisabnya siap kemudian sabu diletakkan didalam kaca pipet dan dibakar dengan alat yang telah disediakan kemudian asapnya dihisap seperti merokok;
  • Bahwa Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut;
  • Akhirnya terdakwa dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine atas nama nama FENDI KURNIAWAN bin SUKANDAR  nomor R/66/IX/2021/Urkes tangal 05 September 2021 yang ditandatangani oleh dr.FERTICA DOUTRES NANDA RESA dokter pemeriksa pada Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Sampang menyatakan hasil pemeriksaan urine mengandung zat methamphetamine;
  • Bahwa dasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:07442/NNF/2021 tanggal 16 September 2021 yang ditandatangani  oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor 15121/2021/NNF dan 15122/2021/NNF atas nama FENDI KURNIAWAN bin SUKANDAR seperti tersebut dalam (Barang Bukti yang diterima) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya