Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.158.091,- (Dua puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu Sembilan puluh satu Rupiah) berikut ditambah denda/penalty Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sehingga total menjadi sebesar Rp. 25.158.091,- (Dua puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu Sembilan puluh satu Rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 22 luas 1.188 M2 atas nama MITOEK BIN HADAI terletak di Dsn. Batulenger timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|