Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Spg 1.P. Tolos alias Saimin Tolos
2.Guluh P. Holil
3.Lasmin
1.Pak Matsuhri alias P. Suhri
2.H. Mat Seli
3.Toyyib
4.Abdullah alias P. Dulla
5.Hj. Mairah
6.Kepala Puskesmas Pembantu Desa Blu'uran
7.H. RO'I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P. Tolos alias Saimin Tolos
2Guluh P. Holil
3Lasmin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Achmad Bahri, SAg, SH.P. Tolos alias Saimin Tolos
2H. Achmad Bahri, SAg, SH.Guluh P. Holil
3H. Achmad Bahri, SAg, SH.Lasmin
Tergugat
NoNama
1Pak Matsuhri alias P. Suhri
2H. Mat Seli
3Toyyib
4Abdullah alias P. Dulla
5Hj. Mairah
6Kepala Puskesmas Pembantu Desa Blu'uran
7H. RO'I
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jalaluddin Al Aziz,SHKepala Puskesmas Pembantu Desa Blu'uran
2Achmad Agung Indra Yasid S HPak Matsuhri alias P. Suhri
3Achmad Agung Indra Yasid S HH. Mat Seli
4Achmad Agung Indra Yasid S HToyyib
5Achmad Agung Indra Yasid S HAbdullah alias P. Dulla
6Achmad Agung Indra Yasid S HHj. Mairah
7Achmad Agung Indra Yasid S HH. RO'I
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan P. Disa Marnidin telah meninggal dunia;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad  );

 

 

  1. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah hak milik adat, berdasarkan Buku Letter C Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang dengan Surat adat Tanda Pendaftaran Tanah Sementara Tanah Milik Indonesia No. Buku Pendaftaran Huruf C Kohir 381,  persil 58, kelas III, luas 1.100 m2 dan 7.250 matau total luas + 8.350 m2.  ditandatangani oleh Kepala Djawatan Pendaftaran dan Padjak Penghasian Tanah Milik Indonesia, di Pamekasan tertanggal 5 – 10 – 1959. Dengan batas-batas:

- Sebelah Utara: Patok batas tanah desa Blu’uran dan Tlambah

- Sebelah Timur: Bu. Puni

- Sebelah Selatan: makam kuburan

- Sebelah Barat: Jalan Raya Blu’uran

Adalah adalah hak milik Penggugat dari almarhum P. Disa Marnidin

 

  1. Menyatakan Penggugat  adalah  keturunan P. Disa Marnidin

yang berhak menggantikan kedudukan dan penguasaan Tanah Sengketa;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong dan terbebas dari segala beban ikatan jaminan hutang kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah hak milik  P. Disa Marnidin, berdasarkan Buku Letter C Desa Blu’uran Kecamatan KarangpenangKabupaten dengan Surat adat Tanda Pendaftaran Tanah Sementara Tanah Milik Indonesia No. Buku Pendaftaran Huruf C Kohir 381,  persil 58, kelas III, luas 1.100 m2 dan 7.250 matau total luas + 8.350 m2.  ditandatangani oleh Kepala Djawatan Pendaftaran dan Padjak Penghasian Tanah Milik Indonesia, di Pamekasan tertanggal 5 – 10 – 1959. Dengan batas-batas:

- Sebelah Utara: Patok batas tanah desa Blu’uran dan Tlambah

- Sebelah Timur: Bu. Puni

- Sebelah Selatan: makam kuburan

- Sebelah Barat: Jalan Raya Blu’uran

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi :
  1. Kerugian Meterial kepada Penggugat sebesar Rp. 4.200.000.000.00 (empat milyar dua ratus juta rupiah) seketika dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Kerugian Moril Kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

 

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Namun, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak