Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG
Jl. JA. Suprapto No. 84, Sampang
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-06/SAMPANG/01/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
KRISNA HARDIYANTO Bin MOH. JUPRI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Probolinggo
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 19 Maret 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Ikan Dorang RT 003 RW 004 Kel. Mayangan Kab. Probolinggo Prov. Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
NIK
|
:
|
3574031903010005
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 16 November 2023
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 17 November 2023 s/d tanggal 06 Desember 2023
|
|
- Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang
|
:
|
Sejak tanggal 07 Desember 2023 s/d tanggal 15 Januari 2024
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d tanggal 03 Februari 2024
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa KRISNA HARDIYANTO Bin MOH. JUPRI pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Desa Taddan Kec. Camplong Kab. Sampang Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. MA’IL (DPO) di tempat terdakwa bekerja yaitu di Desa Branta Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, kemudian terdakwa dan MA’IL (DPO) bersama-sama menuju ke Desa Taddan Kec. Camplong Kab. Sampang, dan pada saat di pinggir jalan tersebut MA’IL (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa dengan tujuan dititipkan untuk dikonsumsi bersama, kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa;
- Bahwa terdakwa belum sempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut karena terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Sampang pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 18.00 wib di pinggir jalan Diponegoro Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang, dan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ±0,65 gram yang berada di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk SURYA 12 warna Merah yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 09353/NNF/2023, menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel nomor 30541/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0258 gram, kemudian dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil jika kristal warna putih positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa KRISNA HARDIYANTO Bin MOH. JUPRI bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa KRISNA HARDIYANTO Bin MOH. JUPRI pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Diponegoro Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 16.00 wib LUKMAN HAKIM dan rekan saksi yaitu saksi SHODIQUL AMIN mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jl. Diponegoro Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu, menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dengan menuju Jl. Diponegoro Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang, kemudian sekitar pukul 18.00 wib di pinggir Jl. Diponegoro Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ±0,65 gram yang berada di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk SURYA 12 warna Merah yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 09353/NNF/2023, menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel nomor 30541/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0258 gram, kemudian dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil jika kristal warna putih positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa KRISNA HARDIYANTO Bin MOH. JUPRI bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
Sampang, 15 Januari 2024
PENUNTUT UMUM
INDAH ASRY PINATASARI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950913 201902 2 009
|
|