Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.336.000,- (Empat Puluh Satu Juta tiga ratus Tiga Puluh enam Ribu Rupiah) berikut ditambah denda/penalty Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sehingga total menjadi sebesar Rp. 46.336.000,- (Empat Puluh Enam Juta tiga ratus Tiga Puluh enam Ribu Rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 281 luas 6.368 M2 atas nama Abd Azis Alias Pak Mukoddah terletak di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |