Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2024/PN Spg | 1.SUHARTO, S.H. 3.MOCH. HASAN, S.H. |
FARID, SH bin KARSITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2024/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-93/M.5.37/Eoh.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG. PERK. NOMOR : PDM –08/SAMPG/01/2024
a. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : FARID, SH Bin KARSITO Tempat lahir : Sampang Umur / Tgl. Lahir : 12 Agustus 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn Sumber Bhakti Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang Kab. Sampang Agama : I s l a m Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : S1 NIK : 3527120107926204
Penyidik :
Penuntut Umum :
c. D a k w a a n : ---------- Bahwa terdakwa FARID, SH Bin KARSITO pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 15.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kantor travel At Taubah di Dsn Bundan Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang Kab. Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi MARDIANA, S. Ak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Mardiana, S. Ak sedang bekerja di kantor travel At Taubah tiba-tiba datang terdakwa dan masuk ke kantor travel At Taubah dan berkata kepada saksi Mardiana, S. Ak dengan kata-kata “ itu hampiri anaknya ” karena anak terdakwa dan saksi Mardiana, S. Ak masih berusia 14 (empat belas) bulan dan dalam penguasaan terdakwa, maka saksi Mardiana, S. Ak langsung keluar ingin menemui anaknya, setelah diluar saksi Mardiana S. Ak melihat anaknya digendong oleh mantan mertuanya yang bernama Mami. ---------- Bahwa melihat hal tersebut saksi Mardiana, S. Ak bertanya kepada terdakwa dengan kata-kata “ngapain kamu ada disini” mendengar hal tersebut terdakwa marah dan emosi kemudian dengan menggunakan tangannya terdakwa langsung memukul saksi Mardiana, S. Ak kearah pipi kanan, kemudian dilerai oleh saksi Futuhal Arifin dan saksi Azizah sehingga saksi Mardiana, S. Ak berhasil masuk kedalam kantor tetapi terdakwa tetap mengejar saksi Mardiana, S. Ak dan terdakwa memukul kembali mengenai dagu dan pipi saksi Mardiana, S. Ak, kemudian saksi Mardiana, S. Ak lari keruangan satunya tetapi terdakwa tetap mengejarnya dan terdakwa memukul kembali kearah kepala saksi Mardiana, S. Ak. ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MARDIANA menderita luka sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum (VER) No : 63/REKMED/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 an. MARDIANA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PANDU NUR AKBAR dokter pada RSUD dr MOHAMMAD ZYN KABUPATEN SAMPANG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : ditemukan :
Kesimpulan :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sampang, Januari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
MOCH. HASAN, SH Jaksa Madya Nip. 196408191991031001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |