Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Spg 1.SUHARTO, S.H.
3.MOCH. HASAN, S.H.
FARID, SH bin KARSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-93/M.5.37/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUHARTO, S.H.
2MOCH. HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID, SH bin KARSITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG

 “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NOMOR : PDM –08/SAMPG/01/2024

                                                            

a.   Identitas Terdakwa :

      Nama lengkap                   : FARID, SH Bin KARSITO

      Tempat lahir                      : Sampang

      Umur / Tgl. Lahir              : 12 Agustus 1992

      Jenis kelamin                     : Laki-laki

      Kebangsaan                       : Indonesia

      Tempat tinggal                  : Dsn Sumber Bhakti Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang Kab.                                        Sampang

Agama                               : I s l a m

      Pekerjaan                           : Wiraswasta

      Pendidikan                                    : S1

      NIK                                   : 3527120107926204

 

  1. P e n a h a n a n :

 

Penyidik :

  • Tidak dilakukan penahanan

 

Penuntut Umum :

  • Tidak dilakukan penahanan
  • Rutan Sejak tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 03 Februari 2024.

 

c.   D a k w a a n :     

----------  Bahwa terdakwa FARID, SH Bin KARSITO pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 15.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023,  bertempat di kantor travel At Taubah di Dsn Bundan Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang Kab. Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi MARDIANA, S. Ak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Mardiana, S. Ak sedang bekerja di kantor travel At Taubah tiba-tiba datang terdakwa dan masuk ke kantor travel At Taubah dan berkata kepada saksi Mardiana, S. Ak dengan kata-kata “ itu hampiri anaknya ” karena anak terdakwa dan saksi Mardiana, S. Ak masih berusia 14 (empat belas) bulan dan dalam penguasaan terdakwa, maka saksi Mardiana, S. Ak langsung keluar ingin menemui anaknya, setelah diluar saksi Mardiana S. Ak melihat anaknya digendong oleh mantan mertuanya yang bernama Mami.  

---------- Bahwa melihat hal tersebut saksi Mardiana, S. Ak bertanya kepada terdakwa dengan kata-kata “ngapain kamu ada disini” mendengar hal tersebut terdakwa marah dan emosi kemudian dengan menggunakan tangannya terdakwa langsung memukul saksi Mardiana, S. Ak kearah pipi kanan, kemudian dilerai oleh saksi Futuhal Arifin dan saksi Azizah sehingga saksi Mardiana, S. Ak berhasil masuk kedalam kantor tetapi terdakwa tetap mengejar saksi Mardiana, S. Ak dan terdakwa memukul kembali mengenai dagu dan pipi saksi Mardiana, S. Ak, kemudian saksi Mardiana, S. Ak lari keruangan satunya tetapi terdakwa tetap mengejarnya dan terdakwa memukul kembali kearah kepala saksi Mardiana, S. Ak.

---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MARDIANA menderita luka sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum (VER) No : 63/REKMED/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 an. MARDIANA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PANDU NUR AKBAR  dokter pada RSUD dr MOHAMMAD ZYN KABUPATEN SAMPANG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Kepala : ditemukan :

  1. Pada pipi sebelah kanan tiga sentimeter dari hidung dan garis pertengahan tubuh tampak luka lebam dan bengkak pada pipi bawah tujuh sentimeter dari hidung disertai nyeri pada perabaan.
  2. Pada dagu sebelah kanan tampak kemerahan berukuran tiga kali lima sentimeter.

Kesimpulan     :

  • Ditemukan tanda kelainan pada bagian kepala.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

 

Sampang,            Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MOCH. HASAN, SH

Jaksa Madya Nip. 196408191991031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya