Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2021/PN Spg | PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang | 1.Hj. Baidah 2.H. Delan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2021/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Pinjaman/ kreditnya ( Pokok + Bunga ) serta denda /Penalty kepada Penggugat sebesar : Tunggakan Pokok : Rp. 214.154.487,- Bunga : Rp. 279.515.017,- Denda /Penalty : Rp. 6.630.496,- Total Kewajiban : Rp. 500.000.000,- 4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi semua kewajibannya,maka pihak Penggugat akan menyerahkan agunan berupa tanah dan Bangunan SHM No.127 atas nama Hajah Baidah Ds/Kel.Komis Kec.Kedungdung Kab.Sampang kepada Kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |