Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Hj. Baidah
2.H. Delan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Dewantoro RambliPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Tergugat
NoNama
1Hj. Baidah
2H. Delan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Pinjaman/ kreditnya ( Pokok + Bunga ) serta denda /Penalty kepada Penggugat sebesar :

Tunggakan Pokok : Rp. 214.154.487,-

Bunga                     : Rp. 279.515.017,-

Denda /Penalty    : Rp.      6.630.496,-

Total Kewajiban   :  Rp. 500.000.000,-

4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi semua kewajibannya,maka pihak Penggugat akan menyerahkan agunan berupa tanah dan Bangunan SHM No.127 atas nama Hajah Baidah  Ds/Kel.Komis Kec.Kedungdung Kab.Sampang kepada Kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak