Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Spg 1.Indah Asry Pinatasari, S.H.
2.HERONIKA SETIAWATY, S.H.
FENDI KURNIAWAN Bin SUKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-170/M.5.37/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Asry Pinatasari, S.H.
2HERONIKA SETIAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI KURNIAWAN Bin SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG

        Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                                                                                         P – 29

 

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NOMOR : PDM-11/SAMPG/01/2024

 

  1.  T e r d a k w a :

Nama lengkap             : FENDI KURNIAWAN BIN SUKANDAR

            Tempat lahir                : Sampang

            Umur / Tgl. Lahir        : 25 Tahun / 23 Oktober 1998

            Jenis kelamin               : Laki-Laki

            Kebangsaan                 : Indonesia

            Tempat tinggal            : Dsn.Nandih, Ds.Kemoning, Kec/Kab.Sampang.

            A g a m a                     : I s l a m

            Pekerjaan                     : Karyawan Swasta

            Pendidikan                  : SMA  (Lulus Berijasah)

            NIK                             : 3527032310980004

 

  1. P e n a h a n a n :

Penyidik :

  • Rutan sejak tanggal 14 Desember  2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2023

 

     Penuntut Umum :

   -     Rutan sejak tanggal  30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2024

 

  1. D a k w a a n

Pertama :  

      ------------  Bahwa terdakwa FENDI KURNIAWAN BIN ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Dlenyar, Desa Kamoning, Kec. Sampang, Kab.Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan I” bukan Tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada RIPIN  (DPO) dengan cara terdakwa menelpon terlebih dahulu  selanjutnya datang langsung kerumahnya di Dusun Dlenyar, Desa Kamoning, Kec.Sampang, Kab.Sampang dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) Poket dan uang tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

----------- Bahwa terdakwa yang membeli narkotika golongan 1 jenis sabu kepada seorang yang bernama RIPIN (DPO) sejak 2 (dua) minggu yang lalu sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama yaitu pada hari dan tanggal lupa awal bulan Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib dengan cara terdakwa langsung datang kerumahnya seorang yang bernama RIPIN (DPO) di Dsn Dlenyar Ds Kamoning Kec./Kab. Sampang dan terdakwa yang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama RIPIN (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 1 (satu) poket, dan yang terakhir yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib dengan cara terdakwa telpon terlebih dahulu kepada RIPIN (DPO) tersebut kemudian terdakwa langsung datang kerumah seorang yang bernama RIPIN (DPO) di Dsn Dlenyar Ds Kamoning Kec./Kab. Sampang dan terdakwa yang membeli narkotika jenis sabu kepada RIPIN (DPO) tersebut dengan harga sebesar Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 1 (satu) poket.

-------------- Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi LUKMAN HAKIM dan saksi SHODIQUL AMIN dengan dibantu rekan tim lainnya dari Satresnarkoba Poles Sampang pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir Jalan Raya Ds. Pangelen Kec. Sampang, Kab. Sampang dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3S warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 081818388338 yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika yang ditemukan di pegang menggunakan tangan kiri terdakwa.

------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto + 0,128 gram  adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik No. 09739/NNF/2023 tanggal   19 Desember 2023  yang dibuat dan ditandatangani DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

-------------- Bahwa terdakwa FENDI KURNIAWAN BIN ISKANDAR menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut  tidak ada ijin dari yang berwenang..

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

 

Kedua :

------------- Bahwa Terdakwa FENDI KURNIAWAN BIN ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir Jalan Raya Ds. Pangelen Kec. Sampang Kec.Sampang, Kab.Sampang atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

--------  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dilakukan penangkapan oleh LUKMAN HAKIM dan saksi SHODIQUL AMIN dengan dibantu rekan tim lainnya dari Satresnarkoba Poles Sampang dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3S warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 081818388338 yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika yang ditemukan di pegang menggunakan tangan kiri terdakwa dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Sampang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

------------ Bahwa terdakwa yang membeli narkotika golongan 1 jenis sabu kepada seorang yang bernama RIPIN (DPO) sejak 2 (dua) minggu yang lalu sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama yaitu pada hari dan tanggal lupa awal bulan Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib dengan cara terdakwa langsung datang kerumahnya seorang yang bernama RIPIN (DPO) di Dsn Dlenyar Ds Kamoning Kec./Kab. Sampang dan terdakwa yang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama RIPIN (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 1 (satu) poket, dan yang terakhir yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib dengan cara terdakwa telpon terlebih dahulu kepada RIPIN (DPO) tersebut kemudian terdakwa langsung datang kerumah seorang yang bernama RIPIN (DPO) di Dsn Dlenyar Ds Kamoning Kec./Kab. Sampang dan terdakwa yang membeli narkotika jenis sabu kepada RIPIN (DPO) tersebut dengan harga sebesar Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 1 (satu) poket.

------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,128 gram  adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik No. 09739/NNF/2023 tanggal   19 Desember 2023  yang dibuat dan ditandatangani DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

------------  Bahwa Terdakwa FENDI KURNIAWAN BIN ISKANDAR, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang. 

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                                                                                          A T A U

Ketiga

 

----------  Bahwa Terdakwa FENDI KURNIAWAN BIN ISKANDAR pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 09.15 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat didalam rumah TORIQ (DPO) di Desa Banjar Tabulu Kec.Camplong, Kab.Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang,  Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib didalam rumah terdakwa  sendiri yang beralamat di Dsn Nandih Ds Kamoning Kec.Sampang, Kab Sampang dan terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut sendirian.

------------ Bahwa terdakwa mengkomsumsi Narkotika golongan I jenis sabu tersebut  dengan cara mempersiapkan alat hisapnya terlebih dahulu yang terdiri dari botol, sedotan dan kaca pipet, korek api, setelah alat hisapnya siap kemudian sabu-sabu di letakkan di dalam kaca pipet dan di bakar dengan alat yang telah di sediakan, kemudian asapnya dihisap seperti orang merokok yang terdakwa rasakan setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu pikiran merasa tenang.

---------- Bahwa terdakwa dilakukan tes urine oleh petugas Poles Sampang dengan mendatangkan petugas medis untuk melakukan Tes Urine terhadap terdakwa hasilnya Positif mengandung zat Metamphetamine atau menakonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, berdasarkan hasil pemeriksaan test urine  terhadap terdakwa FENDI KURNIAWAN BIN ISKANDAR di Urusan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Resor Sampang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine, sesuai  dengan hasil pemeriksaan tes urine  No. R/134/XII/2023/Sidokkes tanggal  13 Desember 2023 atas nama terdakwa FENDI KURNIAWAN BIN ISKANDAR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADIB WAHYUDI dokter pemeriksa pada Kepolisian Resort Sampang Urusan Kedokteran dan Kesehatan

------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) buah plastic lip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,128 gram  adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik No. 09739/NNF/2023 tanggal   19 Desember 2023  yang dibuat dan ditandatangani DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

---------- Bahwa terdakwa FENDI KURNIAWAN BIN ISKANDAR memakai sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

                                                                                                      Sampang,  15 Januari 2023 

                              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                               HERONIKA, SH

                                                                                                   Jaksa Muda Nip. 197504191998032001

Pihak Dipublikasikan Ya