Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2017/PN Spg BARI INDRO PRATOMO 1.A. Rofik
2.Eliyawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2017/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARI INDRO PRATOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A. Rofik
2Eliyawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.718.652,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 87.718.652; (Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Enam Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) berikut ditambah denda/penalty Rp.5.000.000; (Lima Juta Rupiah) sehingga total menjadi sebesar Rp. 92.718.652; (Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Enam Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruhnya sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 362 luas 1.505 M2 atas nama Haji Afandi terletak di Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak