Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Spg | MUHAMMAD Als.P.ABDURROZAK | Kepala Kepolisian Sektor Torjun dan Polres Sampang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mar. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Spg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mar. 2018 | ||||
Nomor Surat | 316/BV-K03/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP oleh Kepolisian Sektor Torjun dan Polres Sampang adalah tidak sah dan dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a qua tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON. 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON. 5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |