Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Sahuri Al. H. Hudi
2.Hoyyinah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sahuri Al. H. Hudi
2Hoyyinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 247.755.194,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.     195.851.936,-

Bunga                                                  : Rp.       30.629.599,-

Denda/penalty                                   : Rp.       21.273.659,-        -

Total kewajiban                                  : Rp.     247.755.194,-

(Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus  Sembilan Puluh Empat Rupiah);

  1. Apabila Para Tergugat tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa SHM No. 78 An. HAJI HUDI ALIAS PAK SAHID alamat Dsn. Pajung Ds. Rabiyan Kec. Ketapang Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada para tergugat untuk menyerahkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak