Petitum |
- Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan pemecatan atau pemberhentian yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga oleh karenanya batal demi hukum atau dibatalkan;
- Menyatakan Surat Nomor 22/PK/DPC/XII/2022 tertanggal 19 Desember 2022 Perihal Permohonan Surat Rekomendasi Pemecatan yang diterbitkan oleh Tergugat 1 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Nomor 317/DPW/A/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Rekomendasi Pemberhentian Pengurus DPC dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sampang yang diterbitkan oleh Tergugat 2 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Nomor 0791/SK/DPP/C/I/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Sdr. Dedi Dores, S.H. dari jabatan Anggota Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang dan dari Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan tertanggal 17 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat 3 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Nomor 1077/IN/DPP/I/2023 Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sampang tertanggal 19 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat 3 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat 1 untuk mencabut Surat Nomor 22/PK/DPC/XII/2022 tertanggal 19 Desember 2022 Perihal Permohonan Surat Rekomendasi Pemecatan;
- Menghukum Tergugat 2 untuk mencabut Surat Nomor 317/DPW/A/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Rekomendasi Pemberhentian Pengurus DPC dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
- Menghukum Tergugat 3 untuk mencabut Surat Nomor 0791/SK/DPP/C/I/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Sdr. Dedi Dores, S.H. dari jabatan Anggota Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang dan dari Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan tertanggal 17 Januari 2023;
- Menghukum Tergugat 3 untuk mencabut Surat Nomor 1077/IN/DPP/I/2023 Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sampang tertanggal 19 Januari 2023;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus masing-masing sebagai berikut :
- Kerugian materiil bahwa atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 1 (satu rupiah)
- Kerugian immateriil bahwa atas Tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat Penggugat mengalami kerugian karena telah di dengarnya oleh khalayak umum bahwa Penggugat telah dilakukan Pemberhentian sebagai Anggota Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang sehingga Penggugat malu terhadap keluarga, teman sejawat dan para konstituen Penggugat. Kerugian ini nilainya dapat dipersamakan menjadi sebesar Rp. 100.000.000.000. (serratus miliyar rupiah)
Sehingga jika di total secara keseluruhan baik kerugian materill dan immateril menjadi Rp. 100.000.000.001. (seratus miliyar satu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatori beslag) terhadap tanah dan bangunan beserta isinya kantor millik Tergugat 1 yang terletak di Jl. Bahagia no 27 A Kabupaten Sampang – Jawa Timur;
- Menyatakan Putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum yang lainnya (uit voorbar bij voorrad);
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain, mohon putusan lain yang baik dan adil bagi Penggugat (Ex aequo et bono); |