Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2021/PN Spg 1.MOCH. HASAN, S.H.
2.TANJUNG SUGHANDIKO,SH
KOSIM Bin SARUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-430/M.5.37/Epp.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. HASAN, S.H.
2TANJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOSIM Bin SARUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n

      ------------  Bahwa terdakwa KOSIM Bin SARUJI , pada hari Minggu tanggal 05 Juli  2020 sekitar jam 02.30 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2020,  bertempat di sebuah langgar yang berada di dalam pekarangan rumahnya DERUL di Dsn. Sekolan Ds. Blu’uran Kec. Karang Penang  Kab. Sampang  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

      ------------- Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar jam 19.30 wib terdakwa memancing disebuah waduk yang terletak di Dsn. Sekolan Ds. Blu’uran Kec. Karang Penang Kab. Sampang, setelah lama memancing dan sudah mendapatkan ikan sekitar jam 02.30 wib dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih tanpa ada surat-suratnya terdakwa pulang dari waduk tersebut, dalam perjalanan pulang terdakwa melewati sebuah rumah dipinggir jalan dan di dalam pekarangan rumah tersebut ada sebuah langgar dan terdakwa melihat ada sekitar 5 (lima) orang laki-laki yang sedang tidur dan pada saat itu terdakwa melihat ada HP yang ditaruh di bawah paha sebelah kiri..

      ------------ Bahwa melihat HP tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambilnya, setelah melihat situasi aman terdakwa turun dari sepeda motor dan memarkir sepeda motor ditempat yang gelap kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk OPPO A92 warna ungu Aurora tipe CPH2059 dengan nomor Imei : 887511054120736 Imei 2 : 867511054120728 dengan simcard nomor 082331460985 yang dibungkus dengan silicon berwarna bening kombinasi ungu.

     

      -------------  Bahwa akibat perbuatan  terdakwa tersebut saksi SYAIFUL BAHRI menderita kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu  rupiah)

 

      ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke  3e  KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya