Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Spg 1.Indah Asry Pinatasari, S.H.
2.HERONIKA SETIAWATY, S.H.
MUHLIS BIN H. FATHOLLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-169/M.5.37/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Asry Pinatasari, S.H.
2HERONIKA SETIAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHLIS BIN H. FATHOLLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R.Agus Suyono, S.H.MUHLIS BIN H. FATHOLLA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG

        Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                

                                                                                                                                                 P – 29

SURAT DAKWAAN

REG. PERK.NOMOR :PDM - 10 /SAMPG/01/2024

 

a.   T e r d a k w a :

      Nama lengkap                   : MUHLIS BIN H.FATHOLLAH

      Tempat lahir                      : Surabaya

      Umur / Tgl. Lahir              : 39 Tahun / 07 Juni 1984

      Jenis kelamin                     : Laki-laki

      Kebangsaan                       : Indonesia

      Tempat tinggal                  : Dsn.Bangsal, Ds.Gunung Eleh, Kec.kedundung, Kab.Sampang

      A g a m a                           : I s l a m

      Pekerjaan                           : Wiraswasta

      Pendidikan                                    : SD (Berhenti kelas 3)

      NIK                                   : 3527060706840002

 

  1. P e n a h a n a n :

 

Penyidik :

  • Rutan sejak tanggal 09 Desember 2023 sampai dengan tanggal 28 Desember 2023
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 06 Pebrruari 2024

     

   Penuntut Umum :

   - Rutan sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2024

 

  1. D a k w a a n :

      ----------  Bahwa terdakwa MUHLIS BIN H.FATHOLLAH pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 diketahui sekira pukul 03.00 Wib di dalam Kamar Pondok tepatnya Dusun Bangsal, Desa Gunung Eleh, Kec.Kedundung, Kab.Sampang atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memakai membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

--------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, sekira pukul 02.20 wib. terdakwa memakai sepeda pancal dari Desa sawah Tengah menuju ke Pondok Pesantren Nurut Thullab di Dsn. Bangsal, Desa Gung Eleh, Kec. Kedungdung, Kab. Sampang.

-------------- Bahwa saat sampai di Pondok tersebut kemudian terdakwa berhenti di dekat sekolah SD di sebelah Selatan Pondok tersebut, selanjutnya terdakwa jalan kaki menuju ke Pondok Pesantren Nurut Thullab tersebut dan saat sampai di Pintu gerbang Pondok tersebut terdakwa melompati pintu gerbang karena pintu gerbang tersebut dalam keadaan di kunci. ----------------- Kemudian terdakwa melihat ke kamar pondok bagian pengurus tidak ada orang dan terdakwa melihat lemari di pondok tersebut di kunci dengan gembok, kemudian terdakwa mencari besi namun tidak ketemu dan terdakwa mengambil celurit yang digunakan untuk mencari rumput pakan kambing yang ada di bawah meja di teras rumah Paman terdakwa yangbernama Kyai AHMAD ABU HASAN, setelah itu terdakwa langsung ke kamar Pondok bagian Pengurus, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan terdakwa membuka gembok lemari tersebut dengan cara gagang celurit tersebut di masukkan ke sela gembok kemudian terdakwa tekan ke bawah dengan tangan dan akhirnya gembok tersebut lepas penguncinya selanjutnya gembok tersebut terdakwa lepas dan diletakkan di lantai, selanjutnya terdakwa buka lemari tersebut dan menemukan dompet warna hitam, selanjutnya terdakwa buka dompet tersebut yang di dalamnya ada beberapa amplop berisi uang kemudian terdakwa ambil uangnya saja, setelah itu terdakwa taruh dompet tersebut di dalam lemari dan lemarinya terdakwa tutup lagi, dengan tiba-tiba saksi ACH. FAUZI masuk ke dalam kamar pondok tersebut yang membuat terdakwa kaget dan langsung menempel ke tembok kemudian saksi ACH FAUZI menyapa terdakwa “ kamu Kak Lis” selanjutnya saksi ACH FAUZI tidur dan terdakwa langsung keluar kamar dan terdakwa ketahuan oleh saksi korban ISMAN HARIYADI, Selanjutnya terdakwa tanya ”siapa yang ngimamin Kyai apa Umam” Kemudian saksi korban ISMAN HARIYADI menjawab Lora UMAM, Kemudian saksi korban ISMAN HARIYADI masuk ke kamar selanjutnya terdakwa langsung kabur melompati pintu gerbang pondok.

-------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ISMAN HARIYADI menderita kerugian sekitar Rp.2.800.000,- (dua jutadelapan ratus ribu rupiah).

                 

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHP

 

 

 

                                                                                                Sampang, 06 Pebruari  2024                                                                                                                      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                              HERONIKA SETIAWATY, SH

                                                                                    Jaksa Muda Nip. 19750419 199803 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya