Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Moh. Hoiri
2.Halimatus Sakdiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moh. Hoiri
2Halimatus Sakdiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.074.536,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.         45.750.000,-

Bunga                                                  : Rp.         55.826.842,-

Denda/penalty                                   : Rp.         13.497.694,-

Total kewajiban                                  : Rp.       115.074.536,-

(Seratus Lima Belas Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);

.  

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak