Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Des. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2021/PN Spg |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Nov. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | St. hotija | 2 | sumrati | 3 | misbahatih | 4 | SUSILOWATI | 5 | EDY SUPRIANTO | 6 | CHANDRA SYAHBANUL MA'ARIF | 7 | MAISURAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H. | St. hotija | 2 | RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H. | sumrati | 3 | RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H. | misbahatih | 4 | RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H. | SUSILOWATI | 5 | RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H. | EDY SUPRIANTO | 6 | RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H. | CHANDRA SYAHBANUL MA'ARIF | 7 | RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H. | MAISURAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUBAIDI | 2 | FARIDI | 3 | ANIS SULALA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lukman Hakim, SH | ANIS SULALA | 2 | Lukman Hakim, SH | FARIDI | 3 | ALFIAN FARISI,S.H.I | ANIS SULALA | 4 | ALFIAN FARISI,S.H.I | FARIDI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) SAMPANG | 2 | KELURAHAN KARANG DALAM SAMPANG | 3 | NOTARIS ABDURRAHMAN, S.H., M.Kn. | 4 | BANK KELILING |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PUTUSAN SELA (Provisionil):
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Putusan Sela (Provisionil);
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan;
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap objek sengketa dengan Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 yang terletak di desa kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang- Kabupaten Sampang untuk tidak dialihkan atau dipindahtangankan dan dijadikan hak tanggungan sampai dengan adanya Putusan inkracht.
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhya;
- Menyatakan bahwa Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 yang terletak di desa kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang- Kabupaten Sampang adalah milik Almarhum B.Sima alias Rohani berdasarkan surat keterangan Riwayat Tanah yang dibuat oleh kelurahan Karang Dalem Kabupaten tertanggal 15 februari 2021 sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa objek tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah objek yang surat tanahnya adalah Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 atas nama Almarhum B.Sima alias Rohani yang terletak di desa kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang- Kabupaten Sampang;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mendaftarkan hak atas tanah dengan menggunakan leter C nomor 259 Persil 43A atas nama Almarhum PA’I alias P.Bijani tetapi objeknya adalah Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 atas nama Almarhum B.Sima alias Rohani adalah Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai dan menempati secara fisik atas objek tanah Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 atas nama Almarhum B.Sima alias Rohani adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT III yang menukar guling objek tanah tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan Akte Jual-Beli antara Tergugat I dan Tergugat II Sebagaimana di hadapan Terut Tergugat III dan dibuat Oleh Turut Tergugat III Tidak memiliki kekuatan Hukum yang Mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan OBJEK aquo kepada Para Penggugat Dalam Keadaan Kosong, baik secara sukarela atau secara paksa dengan menggunakan alat-alat negara;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara Tanggung renteng memberikan ganti kerugian Materiil atas tidak bisa menguasai selama 10 tahun sebesar RP. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
- Meminta kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak menerbitkan sertifikat atas dasar leter C nomor 259 Persil 43A atas nama Almarhum PA’I alias P.Bijani yang telah terbit Peta bidang 846/2020 yang mana objeknya adalah tanah dengan Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 atas nama Almarhum B.Sima alias Rohani;
- Membebankan biaya Perkara kepada PARA TERGUGAT;
SUBSIDER
Apabila Majelis hakim yang mulia berpendapat lain, Mohon untuk menjatuhkan putuan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |