Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Spg Hari Dewantoro Ramli 1.Drs.Achmad Marzuki
2.Sri Riskiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Spg
Tanggal Surat Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Dewantoro Ramli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs.Achmad Marzuki
2Sri Riskiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.960.681,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi   kepada Penggugat;

 

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh        sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada   Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.     33.586.935,-

Bunga                                                  : Rp.     12.233.155,-

Denda/penalty                                   : Rp.     27.140.591,-    -

 

Total kewajiban                                  : Rp.     72.960.681,-

            (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Delapan      Puluh Satu Rupiah).

     4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sampang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak