Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Spg | Hari Dewantoro Ramli | 1.Drs.Achmad Marzuki 2.Sri Riskiyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 72.960.681,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
Tunggakan pokok : Rp. 33.586.935,- Bunga : Rp. 12.233.155,- Denda/penalty : Rp. 27.140.591,- -
Total kewajiban : Rp. 72.960.681,- (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sampang berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |