Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Spg 1.Dody Prihatman Purba, S.H., M.H.
2.SUHARTO, S.H.
1.IRFAN EFENDI Bin MAS’UD
2.MOHAMMAD TOHA Bin SARITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-89/M.5.37/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dody Prihatman Purba, S.H., M.H.
2SUHARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN EFENDI Bin MAS’UD[Penahanan]
2MOHAMMAD TOHA Bin SARITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG                                                                                                                  P-29

           “Demi Keadilan dan Kebenaran

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

                                                                     

 

SURAT  DAKWAAN

 NO. REG. PERKARA : PDM- 05/SAMPG/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

1.   Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama                                              

Pekerjaan                                              

Pendidikan

NIK

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

:

IRFAN EFENDI Bin MAS’UD

Sampang

20 Tahun / 9 Oktober 2003                         

Laki-laki

Indonesia.

 

Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kab. Sampang

Islam

Swasta

SMA

3527110910030001

 

 2.  Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama          

Pekerjaan     

Pendidikan

NIK

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

:

MOHAMMAD TOHA Bin SARITO

Sampang

29 Tahun / 22 Oktober 1994      

Laki-laki

Indonesia.

 

Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kab. Sampang

Islam

Swasta

SD kelas V

3527112210940002

 

B. PENAHANAN :  (Masing-masing)

  • Ditahan oleh Penyidik dengan Jenis Penahanan Rutan mulai tanggal 09 Desember 2023 s/d 28 Desember 2023 ;

-    Diperpanjang Penahanannya oleh Penuntut Umum jenis Penahanan Rutan mulai tanggal 29 Desember 2023 s/d 06 Februari 2024

-       Ditahan oleh Penuntut Umum jenis penahanan Rutan mulai tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan

 

C. DAKWAAN :

KESATU

---------Bahwa ia terdakwa 1. IRFAN EFENDI Bin MAS’UD bersam-sama terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA Bin SARITO dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI Bin SHOLIHIN (Anak dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Dusun Batulenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib petugas menyamar yang biasa dipanggil dengan panggilan kakak menelpon Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 20.00 Wib Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI berbincang-bincang dengan terdakwa 1. IRFAN EFENDI dan terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA dirumah Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI yang beralamat di Dusun Bliker Desa Sokobanah Tengah Kec. Sokobanah Kab. Sampang bahwa ada seorang yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, setelah itu sekira pukul 21.00 wib Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI berangkat bersama terdakwa 1. IRFAN EFENDI dan terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI sendiri dengan cara datang langsung kerumah BIBI (DPO) yang beralamat di Des Bunten Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang lalu sekira pukul 22.00 wib tiba dirumahnya BIBI lalu Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI bersama terdakwa 1. IRFAN EFENDI dan terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 1 (satu) poket dan sekira pukul 22.30 wib lalu Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI bawa pulang dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI simpan dirumahnya kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib KAKAK menelpon Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI kembali dan memesan lagi narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ (satu setengah) gram dengan harga sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI bersama terdakwa 1 mengatakan bahwa KAKAK memesan lagi narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ (satu setengah) gram lalu Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI bersama terdakwa 1 merencanakan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan dengan rincian Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI menyumbang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa 1. IRFAN EFENDI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 12.30 wib Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI bersama terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA serta terdakwa 1. IRFAN EFENDI bertemu KAKAK yang memesan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Batulenger Desa Bira Tengah Kec. Sokobanah Kab. Sampang dengan maksud untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket namun belum Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI serahkan kepada KAKAK sekira pukul 13.00 wib Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI meminta tolong kepada terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA untuk membelikan lagi narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ (satu setengah) gram dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI memberikan imbalan kepada terdakwa 2 sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa 2 berangkat untuk membeli narkotika jenis sabu kepada BIBI dengan cara berangkat menggunakan jasa tukang ojek dan sekira pukul 15.00 wib terdakwa 2 datang dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket lalu Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI menyerahkan narkotika jenis sabu kepada KAKAK sebanyak 2 (dua) poket namun uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut belum dibayar oleh KAKAK kemudian terdakwa 1. IRFAN EFENDI Bin MAS’UD bersam-sama terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA Bin SARITO dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI Bin SHOLIHIN dilakukan penangkapan oleh KAKAK dan petugas lainnya dari Polres Sampang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih masing-masing ± 1,245 gram dan ± 0,401 gram dengan total keseluruhan ± 1,646 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok ESE PUNCH POP warna kuning dan 1 (satu) unit Handpone merk IPHONE Xr warna putih beserta simcardnya dengan nomor 087865303993, terdakwa 1. IRFAN EFENDI Bin MAS’UD bersam-sama terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA Bin SARITO dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI Bin SHOLIHIN tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I serta Anak tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya  terdakwa 1. IRFAN EFENDI Bin MAS’UD bersam-sama terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA Bin SARITO dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI Bin SHOLIHIN beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 09666 / NNF / 2023, tanggal 12 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 31210 / 2023 / NNF dan 31211 / 2023 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa 1. IRFAN EFENDI Bin MAS’UD bersam-sama terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA Bin SARITO dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI Bin SHOLIHIN (Anak dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Dusun Batulenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib saksi LUKMAN HAKIM dan saksi SHODIQUL AMIN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Di pinggir jalan Dsn. Batulenger Ds. Bira Tengah Kec. Sokobanah Kab. Sampang terdapat seseorang yang diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu, berbekal surat perintah saksi dan team lainya berangkat dari Mapolres Sampang yang dipimpin oleh Ps. Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Sampang menuju ke Dsn. Batulenger Ds. Bira Tengah Kec. Sokobanah Kab. Sampang setelah mengatur strategi dan cara bertindak dilapangan kemudian saksi LUKMAN HAKIM dan saksi SHODIQUL AMIN berangkat menuju Dsn. Batulenger Ds. Bira Tengah Kec. Sokobanah Kab. Sampang, Setelah saksi LUKMAN HAKIM bertemu dengan, terdakwa 1 IRFAN EFENDI dan terdakwa 2 MOHAMMAD TOHA serta Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI di pinggir jalan Dsn. Batu lenger Ds. Bira Tengah Kec. Sokobanah Kab. Sampang dan tidak lama kemudian terdakwa 1 IRFAN EFENDI dan terdakwa 2 MOHAMMAD TOHA serta Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI menunjukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu selanjutnya saksi LUKMAN HAKIM dan saksi SHODIQUL AMIN tanpa buang-buang waktu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 IRFAN EFENDI dan terdakwa 2 MOHAMMAD TOHA serta Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI setelah di lakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih masing-masing ± 1,245 gram dan ± 0,401 gram dengan total keseluruhan ± 1,646 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok ESE PUNCH POP warna kuning dan 1 (satu) unit Handpone merk IPHONE Xr warna putih beserta simcardnya dengan nomor 087865303993, terdakwa 1. IRFAN EFENDI Bin MAS’UD bersam-sama terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA Bin SARITO dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI Bin SHOLIHIN tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I serta Anak tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya terdakwa 1. IRFAN EFENDI Bin MAS’UD bersam-sama terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA Bin SARITO dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI Bin SHOLIHIN beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 09666 / NNF / 2023, tanggal 12 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 31210 / 2023 / NNF dan 31211 / 2023 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa ia terdakwa 1. IRFAN EFENDI Bin MAS’UD bersam-sama terdakwa 2. MOHAMMAD TOHA Bin SARITO dan Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI Bin SHOLIHIN (Anak dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Desa Bunten Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa 1 IRFAN EFENDI dan terdakwa 2 MOHAMMAD TOHA serta Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI terakhir kali mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wib didalam rumah BIBI (DPO) yang beralamat di Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang terdakwa 1 IRFAN EFENDI dan terdakwa 2 MOHAMMAD TOHA serta Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan cara mempersiapkan alat hisapnya terlebih dahulu yang terdiri dari botol, sedotan dan kaca pipet, korek api, setelah alat hisapnya siap kemudian sabu-sabu di letakkan di dalam kaca pipet dan di bakar dengan alat yang telah di sediakan, kemudian asapnya dihisap seperti orang merokok yang terdakwa rasakan setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut pikiran merasa tenang, terdakwa 1 IRFAN EFENDI dan terdakwa 2 MOHAMMAD TOHA serta Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI tidak mempunyai ijin untuk mengkonsumsi narkotika Golongan I serta terdakwa 1 IRFAN EFENDI dan terdakwa 2 MOHAMMAD TOHA serta Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya terdakwa 1 IRFAN EFENDI dan terdakwa 2 MOHAMMAD TOHA serta Anak MUHAMMAD FIRDAUS AL FARISI beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine terdakwa IRFAN EFENDI Bin MAS’UD di Polres Sampang No : R / 131 / XII / 2023 / Sidokkes tanggal 08 Desember 2023 yang buat dan ditandatangani oleh dr. ADIB WAHYUDI menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine terdakwa MOHAMMAD TOHA Bin SARITO di Polres Sampang No : R / 131 / XII / 2023 / Sidokkes tanggal 08 Desember 2023 yang buat dan ditandatangani oleh dr. ADIB WAHYUDI menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE

--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana .-------------------------------------

 

 

Sampang, 23 Januari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

DODY P PURBA, SH. MH

JAKSA MUDA NIP. 19851123 200712 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya