Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2018/PN Spg TULUS ARDIANSYAH,.S.H 1.MUKSIN AL. PAK SOLEH
2.RAHMAN AL.PAK RIDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 3/Pid.S/2018/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-116/0.5.36/Ep.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH,.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKSIN AL. PAK SOLEH[Penahanan]
2RAHMAN AL.PAK RIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN

 

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa 1. MUKSIN Al. PAK SOLEH  bersama-sama terdakwa 2. RAHMAD Al. PAK RIDO serta MAT SULI (DPO), SIDI (DPO), EROS (DPO), SULI (DPO), SALIMIN (DPO), JAUB (DPO), SAM (DPO) dan TOSAN (DPO), pada hari Senin, tanggal 21 Mei 2018  sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Naporan Laok Desa Ketapang Timur Kec. Ketapang, Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampng, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi remi jenis bakaran atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara yaitu tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untuk bergantung pada peruntungan belaka juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara merka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Berawal ketika terdakwa 1. MUKSIN Al. PAK SOLEH  bersama-sama terdakwa 2. RAHMAN Al. PAK RIDO serta MAT SULI (DPO), SIDI (DPO), EROS (DPO), SULI (DPO), SALIMIN (DPO), JAUB (DPO), SAM (DPO) dan TOSAN (DPO) sedang bermain judi bakaran dengan menggunakan kartu remi dengan cara para penombok memasang seumlah uang sebagai taruhan lalu salah satu pemain yang menjadi Bandar mengocok 2 (dua) set kartu remi dan membagikan kepada masing-masing penombok sebanyak 2 (dua) lembar kartu selanjutnya kartu yang didapat oleh penombok tersebut dijumlahkan angkanya dan diadu dengan jumlah nilai kartu milik Bandar dan apabila jumlah nilau kartu milik penombok/pemain lebih besar dari jumlah nilai kartu milik Bandar maka pemain tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan uang sesuai dengan besarnya uang taruhan dan sebaliknya apabila jumlah nilai kartu milik Bandar maka dinyatakan kalah dan uang taruhannya diambil oleh Bandar dan nilai tertinggi dari perjudian jenis bakaran tersebut adalah 9 (Sembilan) para pemain/penudi juga diperbolehkan meminta tambahan 1 (satu) kartu dari bandara apabila nilai kartunya dirasa kurang atau nilainya kecil ;
  • Bahwa dalam judi bakaran tersebut yang menjadi bandarnya adalah SIDI (DPO), terdakwa 1 MUKSIN sebagai pembantu Bandar, terdakwa 2. RAHMAN dan SALIMIN (DPO) sebagai penombok secara bergantian sedangkan MAT SULI (DPO), EROS (DPO), SULI (DPO), JAUB (DPO), SAM(DPO) dan TOSAN (DPO) ikut menitip uang taruhan kepada penombok  dan uang taruhan judi bakaran tersebut tidak ada minimal dan maksimal tergantung yang mau menombok dan pada saat ditangkap terdakwa 1. MUKSIN kalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa 2. RAHMAN kalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  ;
  • Bahwa permainan judi bakaran tersebut, pengharapan untuk menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja dan para terdakwa dalam mengadakan permainan judi bakaran tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1)  ke - 2 KUHP ------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa 1. MUKSIN Al. PAK SOLEH  bersama-sama terdakwa 2. RAHMAD Al. PAK RIDO serta MAT SULI (DPO), SIDI (DPO), EROS (DPO), SULI (DPO), SALIMIN (DPO), JAUB (DPO), SAM (DPO) dan TOSAN (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas,  tanpa mendapat ijin ikut serta permainan judi bakaran yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untuk bergantung pada peruntungan belaka juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara merka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang, , perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa 1. MUKSIN Al. PAK SOLEH  bersama-sama terdakwa 2. RAHMAN Al. PAK RIDO serta MAT SULI (DPO), SIDI (DPO), EROS (DPO), SULI (DPO), SALIMIN (DPO), JAUB (DPO), SAM (DPO) dan TOSAN (DPO) sedang bermain judi bakaran dengan menggunakan kartu remi dengan cara para penombok memasang seumlah uang sebagai taruhan lalu salah satu pemain yang menjadi Bandar mengocok 2 (dua) set kartu remi dan membagikan kepada masing-masing penombok sebanyak 2 (dua) lembar kartu selanjutnya kartu yang didapat oleh penombok tersebut dijumlahkan angkanya dan diadu dengan jumlah nilai kartu milik Bandar dan apabila jumlah nilau kartu milik penombok/pemain lebih besar dari jumlah nilai kartu milik Bandar maka pemain tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan uang sesuai dengan besarnya uang taruhan dan sebaliknya apabila jumlah nilai kartu milik Bandar maka dinyatakan kalah dan uang taruhannya diambil oleh Bandar dan nilai tertinggi dari perjudian jenis bakaran tersebut adalah 9 (Sembilan) para pemain/penudi juga diperbolehkan meminta tambahan 1 (satu) kartu dari bandara apabila nilai kartunya dirasa kurang atau nilainya kecil ;
  • Bahwa dalam judi bakaran tersebut yang menjadi bandarnya adalah SIDI (DPO), terdakwa 1 MUKSIN sebagai pembantu Bandar, terdakwa 2. RAHMAN dan SALIMIN (DPO) sebagai penombok secara bergantian sedangkan MAT SULI (DPO), EROS (DPO), SULI (DPO), JAUB (DPO), SAM(DPO) dan TOSAN (DPO) ikut menitip uang taruhan kepada penombok  dan uang taruhan judi bakaran tersebut tidak ada minimal dan maksimal tergantung yang mau menombok dan pada saat ditangkap terdakwa 1. MUKSIN kalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa 2. RAHMAN kalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  ;
  • Bahwa permainan judi bakaran tersebut, pengharapan untuk menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja dan para terdakwa dalam mengadakan permainan judi bakaran tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1)  ke - 2 KUHP ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya