Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Spg H.Umar Faruk 1.Radrigo Amaranto
2.Manda Amalia
3.Rafgan Addan Amaranto
4.Elmo Danial Amaranto
5.Rafael Putra Amaranto
6.Nayla Qitara Amaranto
7.Mochamad Nafek
8.Syahrotunnisak S.E
9.Moh. Bahtiar Efendi
10.Moh.Yusuf Efendi
11.Fandy Ahmad
12.Masoda
13.Ainul Yaqin
14.Choirul Anam
15.Fahril Ahmad
16.Nuril Maulidina
17.Roedi Koernianto
18.Ernawati Ningsih
19.Mayyuda Bagus Erdianto
20.Dina Maulidia Putri
21.Mayyudha Bagus Erdianto
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Umar Faruk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Rifai,S.H.,M.Hum.,H. Umar Faruk
Tergugat
NoNama
1Radrigo Amaranto
2Manda Amalia
3Rafgan Addan Amaranto
4Elmo Danial Amaranto
5Rafael Putra Amaranto
6Nayla Qitara Amaranto
7Mochamad Nafek
8Syahrotunnisak S.E
9Moh. Bahtiar Efendi
10Moh.Yusuf Efendi
11Fandy Ahmad
12Masoda
13Ainul Yaqin
14Choirul Anam
15Fahril Ahmad
16Nuril Maulidina
17Roedi Koernianto
18Ernawati Ningsih
19Mayyuda Bagus Erdianto
20Dina Maulidia Putri
21Mayyudha Bagus Erdianto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KHOLIL ASKOHAR ST SHRadrigo Amaranto
2KHOLIL ASKOHAR ST SHManda Amalia
3KHOLIL ASKOHAR ST SHMochamad Nafek
4KHOLIL ASKOHAR ST SHFandy Ahmad
5KHOLIL ASKOHAR ST SHMasoda
6KHOLIL ASKOHAR ST SHAinul Yaqin
7KHOLIL ASKOHAR ST SHRoedi Koernianto
8KHOLIL ASKOHAR ST SHErnawati Ningsih
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para  Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa a quo dan menyerahkan tanah sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban jaminan hutang, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian pada Penggugat atas tidak dapat dinikmatinya 4 (empat) unit rumah tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, bilamana Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi;
  3. Menghukum Para Tergugat Membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Namun, bilamana Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak