Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
323/Pid.B/2020/PN Spg | 1.HERONIKA SETIAWATY,SH 2.SUHARTO, SH |
NAHEDI Bin NASIRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 323/Pid.B/2020/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-238/M.5.37/Epp.2/09/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | . D a k w a a n :
------Bahwa ia tersangka NAHEDI bin NASIRI bersama – sama dengan SYAIFUDIN (DPO) , pada hari Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2020 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat di depan dapur saksi SAERI di Dsn. Pacapar Desa Morbatoh Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih atau dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau perintah jabatan palsu yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------------
------------- Akibat perbuatan terdakwa saksi SAERI mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000.- ( dua belas juta rupiah ) .------------------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |