Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.B/2020/PN Spg 1.HERONIKA SETIAWATY,SH
2.SUHARTO, SH
NAHEDI Bin NASIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 323/Pid.B/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-238/M.5.37/Epp.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HERONIKA SETIAWATY,SH
2SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAHEDI Bin NASIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.      D a k w a a n  :

 

------Bahwa ia tersangka NAHEDI bin NASIRI bersama – sama dengan  SYAIFUDIN (DPO) , pada hari Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2020 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat di depan dapur saksi SAERI di Dsn. Pacapar Desa Morbatoh Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih atau dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau perintah jabatan palsu  yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut  :-------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas sewaktu terdakwa berada di rumah SYIFUDDIN ( DPO )  terdakwa diajak oleh SAYIFUDDIN (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor milik SYIFUDDIN  yang pada waktu itu terdakwa yang mengemudikan sedangkan SYAIFUDDIN yang membonceng, sesampainya di depan rumah saksi SAERI, lalu terdakwa dan SYAIFUDIN berhenti kemudian SYAIFUDIN menyuruh terdakwa menunggu diatas sepeda motor sedangkan SYAIFUDIN turun dari sepeda motor dan masuk kehalaman rumah saksi SAERI kemudian SYAIFUDIN mengambil sepeda motor Honda Beat No.Pol : M 2218 PO, warna putih biru yang diparkir di depan dapur saksi SAERI  menghadap keutara dengan posisi dengan terkunci stir dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci “ T “ setelah SYAIFUDDIN berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut kemudian sepeda motor Honda Beat dikendarai oleh SYAIFUDDIN sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang   

 

------------- Akibat perbuatan terdakwa saksi SAERI mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000.- ( dua belas juta  rupiah ) .-------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya