Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2019/PN Spg 1.MUSTAR alias MUHTAR
2.SALIM alias SALLIM alias MUALLIM
3.MUSLIMAH
4.HAFILUDIN
5.MOHAMMAD HOLIL alias MOH HOLIL
6.MASHUR alias MASYHUR alias MAHHUR
7.HOTIEJAH alias HOTIJAH alias HOTIDJAH alias HOTIJEH
8.MOHAMMAD ALI alias MOH ALI
9.RUMYATI
10.SUMIATI
11.SUTIMAH
12.SATIMA alias SATIMAH
13.MARU I alias MARUI
14.SANIMAN alias SNIMAN
15.SALIM alias SALLIM/ MUALLIM
16.MASHUR alias MASYHUR/ MAHHUR
17.HOTIEJAH alias HOTIJAH/ HOTIDJAH/ HOTIJEH
1.Pemerintaha Kabupaten Sampang Cq Bupati Kabupaten Sampang
2.KEPALA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
3.Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Cq Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
4.Kelurahan Karang Dalam Cq Lurah Karang Dalam
5.KEPALA KANTOR BANK JATIM CABANG SAMPANG Cq KEPALA KANTOR KAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANK JATIM SAMPANG
6.Pemerintah Kabupaten Sampang Cq Bupati Kabupaten Sampang
7.Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sampang
8.Kelurahan Karang Dalem Cq Lurah Karang Dalem
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2019/PN Spg
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAR alias MUHTAR
2SALIM alias SALLIM alias MUALLIM
3MUSLIMAH
4HAFILUDIN
5MOHAMMAD HOLIL alias MOH HOLIL
6MASHUR alias MASYHUR alias MAHHUR
7HOTIEJAH alias HOTIJAH alias HOTIDJAH alias HOTIJEH
8MOHAMMAD ALI alias MOH ALI
9RUMYATI
10SUMIATI
11SUTIMAH
12SATIMA alias SATIMAH
13MARU I alias MARUI
14SANIMAN alias SNIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumMUSTAR alias MUHTAR
2R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumSALIM alias SALLIM alias MUALLIM
3R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumMUSLIMAH.
4R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumHAFILUDIN
5R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumMOHAMMAD HOLIL alias MOH. HOLIL
6R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumMASHUR alias MASYHUR alias MAHHUR
7R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumHOTIEJAH alias HOTIJAH alias HOTIDJAH alias HOTIJEH
8R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumMOHAMMAD ALI alias MOH. ALI
9R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumRUMYATI
10R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumSUMIATI
11R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumSATIMA alias SATIMAH
12R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumSANIMAN alias SNIMAN
13R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumSUTIMAH
14R.ARIF MULYOHADI, SH.M.HumMARU’I alias MARUI
Tergugat
NoNama
1Pemerintaha Kabupaten Sampang Cq Bupati Kabupaten Sampang
2KEPALA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
3Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Cq Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
4Kelurahan Karang Dalam Cq Lurah Karang Dalam
5KEPALA KANTOR BANK JATIM CABANG SAMPANG Cq KEPALA KANTOR KAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANK JATIM SAMPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 22.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;

3.  Menetapkan bahwa tanah sebagaimana yang terdapat dalam Petok D/atau Kohir No. 353, Persil No. 76, Kelas S.II, seluas 2.2800 ha/atau 22.800 m2 atas nama MARHATIB/ MARHALAL, yang terletak di Jl. Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang adalah hak milik MARHATIB/ MARHALAL selaku orang tua dari ROSIDI alias SIDI;

  1. Menetapkan bahwa tanah sebagaimana yang terdapat dalam Petok D/atau Kohir No. 353, Persil No. 76, Kelas S.II, seluas 2.2800 ha/atau 22.800 m2, yang semula atas nama MARHATIB/ MARHALAL, yang telah beralih atas dasar waris ke dalam Buku Pendaftaran Huruf C No. 590, Persil No. 76, Kelas S.II, seluas 2.2800 ha/atau 22.800 m2 atas nama SIDI, yang terletak di Jl. Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dengan batas-batas sebagai berikut:

       - sebelah Utara      : tempat Parkir kendaraan roda dua RSUD Sampang/atau tanah

                                        percaton (tanah Persil No.77), halaman RSUD Sampang/atau

                                        tanah percaton (tanah persil No. 77), Desa Gunong Sekar dan

                                        rumah dinas Dokter RSUD Sampang/atau tanah percaton             

                                        (tanah Persil No.75);

       - sebelah Barat      : rumah dinas Dokter RSUD Sampang/atau tanah percaton

                                        (tanah Persil No.75), tanah H. Marsuki (tanah Persil No.72),

                                        tanah kuburan dan rumah H. Jumali (tanah Persil No.74);

       - sebelah Timur    : DPU (Jl. Raya Rajawali Sampang);

       - sebelah Selatan   : rumah H. Subroto (tanah Persil No.74);

     adalah hak milik ROSIDI alias SIDI selaku ahli waris/atau anak dari almarhum MARHATIB/ MARHALAL;

 

  1. Menetapkan bahwa tanah sengketa sebagaimana yang terdapat dalam Buku Pendaftaran Huruf C No. 590, Persil No. 76, Kelas S.II, kurang lebih seluas 7.000 m2 atas nama SIDI, yang terletak di Jl. Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang adalah hak milik dari ROSIDI alias SIDI selaku ahli waris/atau anak dari almarhum MARHATIB/ MARHALAL;

 

  1. Menetapkan bahwa tanah sengketa sebagaimana yang terdapat dalam Buku Pendaftaran Huruf C No. 590, Persil No. 76, Kelas S.II, kurang lebih seluas 7.000 m2, yang telah dikuasai, ditempati dan dibangun Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang dan Kantor Kas Rumah Sakit Umum Daerah Bank Jatim Sampang secara permanen oleh Para Tergugat tersebut merupakan sebagian dari tanah milik almarhum ROSIDI alias SIDI, sebagaimana yang terdapat dalam Buku Pendaftaran Huruf C No. 590, Persil No. 76, Kelas S.II, seluas 2.2800 ha/atau 22.800 m2 atas nama SIDI, yang terletak di Jl. Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;

 

  1. Menetapkan bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris /atau anak dari almarhum ROSIDI alias SIDI sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa sebagaimana yang terdapat dalam Buku Pendaftaran Huruf C No. 590, Persil No. 76, Kelas S.II, kurang lebih seluas 7.000 m2 atas nama SIDI, yang terletak di Jl. Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai, menempati dan membangun Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang dan Kantor Kas Rumah Sakit Umum Daerah Bank Jatim Sampang secara permanen diatas tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin dari ROSIDI alias SIDI (semasa hidupnya) dan/atau Para Penggugat selaku ahli waris/atau anak dari almarhum ROSIDI alias SIDI sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) kepada Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera mengosongkan dan/atau menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat selaku ahli waris/atau anak dari almarhum ROSIDI alias SIDI paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat selaku ahli waris/atau anak dari almarhum ROSIDI alias SIDI apabila terjadi kelalaian menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam tiap harinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), terhitung 14 (empat belas) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan adanya penyerahan secara nyata kepada Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak