Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2021/PN Spg H. Jatim 1.H. Moh. Hairul Saleh
2.Ir. Syamsul Muarief
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2021/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Jatim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAZAK, S.H.H. Jatim
2H. Achmad Bahri, S.Ag.H. Jatim
3Dr. Achmad Rifai, S.H., M.Hum.H. Jatim
Tergugat
NoNama
1H. Moh. Hairul Saleh
2Ir. Syamsul Muarief
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WIWIED TUHU PRASETYO,S.H.M,H.H. Moh. Hairul Saleh
2WIWIED TUHU PRASETYO,S.H.M,H.Ir. Syamsul Muarief
3LUKMAN CHAKIM ,S.HH. Moh. Hairul Saleh
4LUKMAN CHAKIM ,S.HIr. Syamsul Muarief
5AGUNG ARIYANTO PRIBADIH. Moh. Hairul Saleh
6AGUNG ARIYANTO PRIBADIIr. Syamsul Muarief
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Kesepakatan Perdamaian  tertanggal 13 Juli 2020 dalam Acara Mediasi Mediasi di Pengadilan Negeri Sampang dan telah dijadikan dasar sebagai Putusan Pengadian Negeri Sampang Nomor: 06/Pdt.G/2020/PN.Spg  tanggal 28 Juli 2020;
  • Menyatakan batal Kesepakatan Perdamaian  tertanggal 13 Juli 2020 dalam Acara Mediasi Mediasi di Pengadilan Negeri Sampang dan telah dijadikan dasar sebagai Putusan Pengadian Negeri Sampang Nomor: 06/Pdt.G/2020/PN.Spg  tanggal 28 Juli 2020;
  • Menyatakan sah penerimaan pembayaran uang Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat mengembalikan uang pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Menyatakan Penggugat berkewajiban mengembalikan modal Para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Menyatakan kerugian Penggugat akibat wanprestasi Para Tergugat dalam Kesepakatan Perdamaian  tertanggal 13 Juli 2020 dalam Acara Mediasi Mediasi di Pengadilan Negeri Sampang dan telah dijadikan dasar sebagai Putusan Pengadian Negeri Sampang Nomor: 06/Pdt.G/2020/PN.Spg  tanggal 28 Juli 2020 adalah sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);

-   Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau bilamana Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, mohon putusan uang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak