Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2017/PN Spg BARI INDRO PRATOMO 1.H. ABD. ROSYID ALI MASKUR
2.MASYKUROH BT.H.IKRAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2017/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARI INDRO PRATOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ABD. ROSYID ALI MASKUR
2MASYKUROH BT.H.IKRAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.495.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnyal;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II untuk Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 66.495.000; (Enam Puluh Enam Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) berikut ditambah denda/penalty Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah) sehingga total menjadi sebesar Rp. 71.495.000; (Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 457 luas 3.085 M2 atas nama H.Abdurahman dan Hj. Rukaiyah terletak di Desa Batioh Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak