Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2020/PN Spg 1.AKHMAD MISJOTO, S.H.
2.MUNARWI, SH
SUPARDI Bin MAT DEHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-73/M.5.37/Euh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD MISJOTO, S.H.
2MUNARWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDI Bin MAT DEHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n

 

Kesatu :     

     ------------  Bahwa terdakwa SUPARDI Bin MAT DEHRI pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekitar jam 18.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2020, bertempat di dalam rumah di  Dsn. Peceng Ds. Trapang Kec. Banyuates Kab. Sampang  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 10.00 wib terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama RUSPANDI  yang beralamat di Desa Asem Jaran Kec. Banyuates Kab. Sampang dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa ketemuan dengan RUSPANDI di sebelah timurnya jembatan di Ds. Jatrah Timur Kec. Banyuates Kab. Sampang, setelah terdakwa mendapatkan sabu selanjutnya sabu-sabu tersebut oleh  terdakwa dipoketi menjadi 16 (enam belas) poket.

------------ Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu oleh terdakwa  dipoketi menjadi 16 (enam belas) poket selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut rencananya terdakwa jual dengan harga rata-rata sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  tetapi  terdakwa belum sempat menjual terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh saksi AGUS YUDIONO dan saksi REDIONO M.W berikut barang buktinya berupa 16 (enam) belas buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika gollongan 1 dengan berat bersih masing-masing + 0,131 gram, + 0,080 gram, + 0,066 gram, + 0,096 gram, + 0,096 gram, + 0,098 gram, + 0,084 gram, + 0,084 gram, + 0,062 gram, + 0,074 gram, + 0,086 gram, + 0,061 gram, + 0,115 gram, + 0,087 gram, + 0,114 gram, + 0,124 gram , 54 (lima puluh empat) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver, 1 (satu) buah kotak kardus kecil warna putih kombinasi merah, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warn aputih, 1 (satu) buah sendok sabu warna merah muda.

      ------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,131 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,062 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,061 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,087 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,114 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,124 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0879/NNF/2020 tanggal 06 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt.  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

 

------------  Bahwa terdakwa SUPARDI Bin MAT DEHRI menjual, membeli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut  tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua :

------------- Bahwa terdakwa SUPARDI Bin MAT DEHRI, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 10.00 wib terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama RUSPANDI  yang beralamat di Desa Asem Jaran Kec. Banyuates Kab. Sampang dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa ketemuan dengan RUSPANDI di sebelah timurnya jembatan di Ds. Jatrah Timur Kec. Banyuates Kab. Sampang, setelah terdakwa mendapatkan sabu selanjutnya sabu-sabu tersebut oleh  terdakwa dipoketi menjadi 16 (enam belas) poket dan pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh saksi AGUS YUDIONO dan saksi REDIONO M.W berikut barang buktinya berupa 16 (enam) belas buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 dengan berat bersih masing-masing + 0,131 gram, + 0,080 gram, + 0,066 gram, + 0,096 gram, + 0,096 gram, + 0,098 gram, + 0,084 gram, + 0,084 gram, + 0,062 gram, + 0,074 gram, + 0,086 gram, + 0,061 gram, + 0,115 gram, + 0,087 gram, + 0,114 gram, + 0,124 gram , 54 (lima puluh empat) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver, 1 (satu) buah kotak kardus kecil warna putih kombinasi merah, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warn aputih, 1 (satu) buah sendok sabu warna merah muda.

      ------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,131 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,062 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,061 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,087 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,114 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,124 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0879/NNF/2020 tanggal 06 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt.  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

 

      ------------- Bahwa terdakwa SUPARDI Bin MAT DEHRI menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

                  Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

                                                                        Atau :

Ketiga:

----------  Bahwa terdakwa SUPARDI Bin MAT DEHRI, pada hari  Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekitar jam 17.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2020, bertempat di rumahnya terdakwa di Dsn. Peceng Ds. Trapang Kec. Banyuates  Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

----------- Bahwa pada hari  Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekitar jam 17.00 wib di rumahnya terdakwa di Dsn. Peceng Ds. Trapang Kec. Banyuates  Kab. Sampang terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara mempersiapkan alat hisapnya terlebih dahulu yang terdiri dari botol, sedotan dan kaca pipet, korek api, setelah alat hisapnya siap kemudian sabu-sabu diletakkan di dalam kaca pipet dan dibakar dengan alat yang telah disediakan kemudian asapnya dihisap seperti orang merokok, dan setelah mengkonsumsi sabu tersebut yang terdakwa  rasakan pikiran merasa tenang dan semangat kerja.

------------ Pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 10.00 wib terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama RUSPANDI  yang beralamat di Desa Asem Jaran Kec. Banyuates Kab. Sampang dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa ketemuan dengan RUSPANDI di sebelah timurnya jembatan di Ds. Jatrah Timur Kec. Banyuates Kab. Sampang, setelah terdakwa mendapatkan sabu selanjutnya sabu-sabu tersebut oleh  terdakwa dipoketi menjadi 16 (enam belas) poket dan pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh saksi AGUS YUDIONO dan saksi REDIONO M.W berikut barang buktinya berupa 16 (enam) belas buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 dengan berat bersih masing-masing + 0,131 gram, + 0,080 gram, + 0,066 gram, + 0,096 gram, + 0,096 gram, + 0,098 gram, + 0,084 gram, + 0,084 gram, + 0,062 gram, + 0,074 gram, + 0,086 gram, + 0,061 gram, + 0,115 gram, + 0,087 gram, + 0,114 gram, + 0,124 gram , 54 (lima puluh empat) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver, 1 (satu) buah kotak kardus kecil warna putih kombinasi merah, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warn aputih, 1 (satu) buah sendok sabu warna merah muda.

------------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan test urine  terhadap SUPARDI Bin MAT DEHRI di Urusan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Resor Sampang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine, sesuai  dengan hasil pemeriksaan tes urine  No. R/15/I/2020/Urkes tanggal  19 Januari 2020 atas nama terdakwa  SUPARDI Bin MAT DEHRI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA dokter pemeriksa pada Kepolisian Resort Sampang Urusan Kedokteran dan Kesehatan.

      ------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,131 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,062 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,061 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,087 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,114 gram, 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,124 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0879/NNF/2020 tanggal 06 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt.  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

 

---------- Bahwa terdakwa SUPARDI Bin MAT DEHRI menggunakan sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya