Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus/2024/PN Spg | 1.SUHARTO, S.H. 2.AKH. MISJOTO, S.H., M.H. |
NIMAN Bin SUNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2024/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-114/M.5.37/Enz.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG P-29“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg.Perk : PDM - 02 / SAMPG / 01 / 2024
Nama : NIMAN Bin SUNI NIK : 3527030101750020 Tempat Lahir : Sampang Umur/Tgl. Lahir : 48 Tahun / 01 Januari 1975 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Tengah Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD kelas 1 b. Penahanan :
------- Bahwa terdakwa NIMAN Bin SUNI, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2023, bertempat di Dusun Tengah Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa Sebilah clurit lengkap dengan sarung pengamannya, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951. --------
Sampang, 30 Januari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
SUHARTO, SH JAKSA MUDA NIP. 19780930 199803 1 003 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |