Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2024/PN Spg | 1.Indah Asry Pinatasari, S.H. 2.HERONIKA SETIAWATY, S.H. |
MUHLIS BIN H. FATHOLLA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2024/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-169/M.5.37/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG “ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P – 29 SURAT DAKWAAN REG. PERK.NOMOR :PDM - 10 /SAMPG/01/2024
a. T e r d a k w a : Nama lengkap : MUHLIS BIN H.FATHOLLAH Tempat lahir : Surabaya Umur / Tgl. Lahir : 39 Tahun / 07 Juni 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Bangsal, Ds.Gunung Eleh, Kec.kedundung, Kab.Sampang A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Berhenti kelas 3) NIK : 3527060706840002
Penyidik :
Penuntut Umum : - Rutan sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2024
---------- Bahwa terdakwa MUHLIS BIN H.FATHOLLAH pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 diketahui sekira pukul 03.00 Wib di dalam Kamar Pondok tepatnya Dusun Bangsal, Desa Gunung Eleh, Kec.Kedundung, Kab.Sampang atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memakai membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, sekira pukul 02.20 wib. terdakwa memakai sepeda pancal dari Desa sawah Tengah menuju ke Pondok Pesantren Nurut Thullab di Dsn. Bangsal, Desa Gung Eleh, Kec. Kedungdung, Kab. Sampang. -------------- Bahwa saat sampai di Pondok tersebut kemudian terdakwa berhenti di dekat sekolah SD di sebelah Selatan Pondok tersebut, selanjutnya terdakwa jalan kaki menuju ke Pondok Pesantren Nurut Thullab tersebut dan saat sampai di Pintu gerbang Pondok tersebut terdakwa melompati pintu gerbang karena pintu gerbang tersebut dalam keadaan di kunci. ----------------- Kemudian terdakwa melihat ke kamar pondok bagian pengurus tidak ada orang dan terdakwa melihat lemari di pondok tersebut di kunci dengan gembok, kemudian terdakwa mencari besi namun tidak ketemu dan terdakwa mengambil celurit yang digunakan untuk mencari rumput pakan kambing yang ada di bawah meja di teras rumah Paman terdakwa yangbernama Kyai AHMAD ABU HASAN, setelah itu terdakwa langsung ke kamar Pondok bagian Pengurus, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan terdakwa membuka gembok lemari tersebut dengan cara gagang celurit tersebut di masukkan ke sela gembok kemudian terdakwa tekan ke bawah dengan tangan dan akhirnya gembok tersebut lepas penguncinya selanjutnya gembok tersebut terdakwa lepas dan diletakkan di lantai, selanjutnya terdakwa buka lemari tersebut dan menemukan dompet warna hitam, selanjutnya terdakwa buka dompet tersebut yang di dalamnya ada beberapa amplop berisi uang kemudian terdakwa ambil uangnya saja, setelah itu terdakwa taruh dompet tersebut di dalam lemari dan lemarinya terdakwa tutup lagi, dengan tiba-tiba saksi ACH. FAUZI masuk ke dalam kamar pondok tersebut yang membuat terdakwa kaget dan langsung menempel ke tembok kemudian saksi ACH FAUZI menyapa terdakwa “ kamu Kak Lis” selanjutnya saksi ACH FAUZI tidur dan terdakwa langsung keluar kamar dan terdakwa ketahuan oleh saksi korban ISMAN HARIYADI, Selanjutnya terdakwa tanya ”siapa yang ngimamin Kyai apa Umam” Kemudian saksi korban ISMAN HARIYADI menjawab Lora UMAM, Kemudian saksi korban ISMAN HARIYADI masuk ke kamar selanjutnya terdakwa langsung kabur melompati pintu gerbang pondok. -------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ISMAN HARIYADI menderita kerugian sekitar Rp.2.800.000,- (dua jutadelapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP
Sampang, 06 Pebruari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HERONIKA SETIAWATY, SH Jaksa Muda Nip. 19750419 199803 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |